Rabu, 13 November 2013

JURNAL 5: PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI


ABSTRAK



Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Undang-undang ini intinya harus memberi perlindungan warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.



BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian.`

Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya, oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.

Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenagakerja yang bersangkutan.

Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Undang-undang ini intinya harus memberi perlindungan warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.

Dikaitkan dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, maka sudah sewajarnya apabila kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah. Namun Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta institusi swasta. Di lain pihak karena masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia langsung berhubungan dengan masalah nyawa dan kehormatan yang sangat azasi bagi manusia, maka institusi swasta yang terkait tentunya haruslah mereka yang mampu baik dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis, dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi.

Setiap tenaga kerja yang bekerja di luar wilayah negaranya merupakan orang pendatang atau orang asing di negara tempat ia bekerja. Mereka dapat dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang mungkin di luar dugaan atau harapan ketika mereka masih berada di tanah airnya. Berdasarkan pemahaman tersebut kita harus mengakui bahwa pada kesempatan pertama perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri tenaga kerja itu sendiri, sehingga kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan­batasan tertentu bagi tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. Pembatasan yang utama adalah keterampilan atau pendidikan dan usia minimum yang boleh bekerja di luar negeri. Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan dapat diminimalisasikan kemungkinan eksploitasi terhadap TKI.

Pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perseorangan. Terlebih lagi dengan mudahnya memperoleh informasi yang berkaitan dengan kesempatan kerja yang ada di luar negeri. Kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi informasi tentunya mereka yang mempunyai pendidikan atau keterampilan yang relatif tinggi. Sementara bagi mereka yang mempunyai pendidikan dan keterampilan yang relatif rendah yang dampaknya mereka biasanya dipekerjakan pada jabatan atau pekerjaan -pekerjaan "kasar" tentunya memerlukan pengaturan berbeda dari pada mereka yang memiliki keterampilan dan pendidikan yang lebih tinggi. Bagi mereka lebih diperlukan campur tangan Pemerintah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal.

Tidak adanya satu saja dokumen, sudah beresiko tenaga kerja tersebut tidak memenuhi syarat atau illegal untuk bekerja di negara penempatan. Kondisi ini membuat tenaga kerja yang bersangkutan rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi atau perlakuan yang eksploitatif lainnya di negara tujuan penempatan.


B. Identifikasi Masalah.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pengaturan lebih jelas mengenai:

1. Bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada TKI?

2. Upaya apa sajakah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam meningkatkan perlindungan TKI ?



BAB II. PEMBAHASAN.



A. Perlindungan TKI.

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.

Negara Hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh lima tahun lamanya, kualifikasi sebagai negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara” dikatakan “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)”. Hal ini mempunyai makna bahwa Indonesia melaksanakan pemerintahan berdasarkan tatanan hukum, mengakui segala bentuk kekuasaan dalam melaksanakan pembangunan berdasarkan hukum, termasuk memberdayakan penegakan hukum, menegakan keadilan, dan tidak mengakui kesewenang-wenangan yang bersifat menindas, termasuk penindasan HAM.


Asas Hukum Ketenagakerjaan.

Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Asas pembangunan ketenagaekrjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asa demokrasi, asas adil, dan merata. Hal ini dilakukan karena pembangunan ketenagakerjaan menyangkut multidimensi dan terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Oleh karena itu, pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Jadi asas Hukum Ketenagakerjaan adalah asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Pengerahan dan penempatan tenaga kerja merupakan titik berat upaya penanganan masalah ketenagakerjaan. Terlebih Indonesia tergolong negara yang memiliki jumlah penduduk peringkat atas dunia, sehingga penempatan angkatan kerja juga harus diatur sedemikian rupa dan secara terpadu.

Prinsip penempatan tenaga kerja bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003).

Pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas-asas :

1. Terbuka, adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.

2. Bebas, adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja sehingga tidak ada pemaksaan satu sama lian.

3. Obyektif, ialah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan serta harus memeprhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepentingan pihak tertentu.

4. Adil dan setara tanpa diskriminasi, ialah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak berdasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia.

Di dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 2004 dijelaskan beberapa istilah yang berkaitan dengan tenaga kerja indonesia, misalnya :

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.


Sasaran penempatan tenaga kerja adalah untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum (Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).

Di dalam Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk :

a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;

b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;

c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah berkewajiban :

a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;

c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;

d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan

e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan,
masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Usaha perlindungan TKI dalam 3 (tiga) tahap yakni sebagai berikut:

1. Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pra penempatan.

Calon TKI harus betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan .

Informasi ini diperoleh dari Kandepnaker/Dinas tenaga kerja setempat bersama PJTKI melalui penyuluhan, pendaftaran, dan seleksi yang menjelaskan kepada TKI mengenai :

a. Adanya lowongan pekerjaan dan jabatan yang tersedia diluar negeri.

b. Persyaratan administrasi calon TKI, termasuk pemilikan pasport.

c. Syarat-syarat kerja meliputi upah, jaminan sosia, waktu kerja, kondisi kerja, lokasi kerja, dan lain-lain.

d. Situasi dan kondisi negara tempat kerja.

e. Hak dan kewajiban TKI.

Calon TKI keluar negeri harus memiliki keterampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan dibuktikannya lulus tes uji keterampilan yang dilakukan oleh para lembaga latihan kerja yang telah memperoleh akreditasi atau depnaker dan telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan dengan kurikulum dan silabus sebagai berikut:

a. Pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila.

b. Pembinaan pisik, mental disiplin.

c. Adat istiadat dan kondisi negara tujuan.

d. Peraturan Perundang-undangan dinegara tujuan.

e. Penjelasan tentang kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI.

f. Tata cara perjalanan keluar negeri dan kepulangan ketanah air.

g. Program pengiriman uang (remittance), tabungan dan kesejahteraan TKI.

h. Hak dan kewajiban TKI termsuk didalamnya sistem pembebanan biaya penempatan dan pembayaran kembali kredit bank biaya pengiriman TKI.

Perlindungan TKI punya penempatan meliputi 3 (tiga) kegiatan yaitu :

1. Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja, apabila TKI yang bekerja di luar negeri dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prjanjian kerja, maka dengan berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa-jasa harus membiayai kepulangan TKI tersebut ke Indonesia.

2. Kepulangan TKI karena suatu kasus disebabkan karena adanya suatu kasus yang pengirim harus melaporkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) atau Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) setempat dan menyelesaikan administrasi setelah TKI tiba ditanah air.

3. Kepulangan TKI karena alasan khusus diluar negeri pulang ke Indonesia karena suatu alasan khusus diluar perjanjian kerja maka mendapat persetujuan dari penggunaan jasa, dan sepengetahuan perwakilan RI. Sedangkan biaya kepulangan TKI diatur atas dasar kesepakatan antara TKI dan pengguna jasa, pengurusannya juga dibantu oleh pengguna jasa, mitra usaha, dan perwakilan luar negeri, Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim bertanggungjawab penuh untuk mengurus kedatangan dan kepulangan TKI berserta harta benda miliknya secara tertib dan aman sampai kedaerah asal pelaksanaan dan tanggungjawab tersebut dikoordinasikan dengan unit pelaksana teknis daepartemen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bersangkutan baik dipusat maupun didaerah.

Dasar yuridis penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu penanggulangan masalah pengganguran dan peranan Pemerintah dalam program ini di titikberatkan pada aspek pembinaan serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kerja kepada pihak yang terkait khususnya TKI dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia selain bermanfaat untuk mengurangi tekanan pengangguran, program penempatan TKI juga memberikan gaji yang diterima atau di remitasi. Selain itu , juga meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja diluar negeri, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.

Penempatan tenaga kerja di dalam negeri Pasal 33 undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan calon TKI berasakan keterpaduan, persamaan, hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia Pasal 3 undang-undang nomor 39 tahun 2004, Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Penyebab terjadinya ketidakamanan yang di derita oleh para TKI, khususya para pembantu rumah tangga selanjutnya disebut dengan (PRT), yaitu :

1. Tingkat pendidikan TKI diluar negeri untuk sektor pembantu rumah tangga yang rendah, kondisi ini kurang memberikan daya tawar yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan memperkerjakannya, keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat dan tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi dan teknologi dan budaya setempat TKI bekerja, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja, kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan bagi TKI khususnya yang bekerja diluar negeri masih kurang.

2. Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjaannya, karakter keluarga atau majikan yang berasal yang keras menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja diluar negeri tempat TKI bekerja, posisi TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.

3. Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI Luar negeri, khususnya sektor pembantu rumah tangga. Unuk menghindari ketidakamanan yang akan di derita oleh TKI khususnya pembantu rumah tangga maka Pasal 4 Undang-undang no 39 Tahun 2004 menegaskan bahwa perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri.

Dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri. Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaannya yang dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya, oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib di jungjung tinggi dan dihormati.


B. Upaya Meningkatkan Perlindungan terhadap TKI.

Berbicara mengenai Tenaga Kerja Indoenesia (TKI) tidak akan pernah habis. Banyak dari perjalanan para TKI mulai dari pra-pemberangkatan, saat-pemberangkatan dan pasca-pemberangkatan yang mengalami masalah. Baik TKI legal maupun ilegal.

Berawal dari runtuhnya kepemimpinan Orde Baru sekitar tahun 1997, ditandai dengan aksi amuk massa akibat goncangnya perekonomian nasional. Bahkan merembet pada sektor lain yang lebih luas. Peluang kesempatan kerja dalam negeri pun semakin sedikit, tidak sebanding dengan pengangguran yang tumbuh subur seiring berjalannya waktu.

Beberapa kasus yang terjadi, misalnya kasus yang dialami Nirmala Bonat, tenaga kerja perempuan asal Kupang, yang mencoba mengadu nasib di Malaysia, berharap mendapat keberuntungan, tetapi justru kata “naas” yang menghampiri. Pada Mei 2004, ia menunjukkan fotonya dengan tubuh terbakar dan memar. Ia merupakan korban penganiayaan brutal majikannya sejak pertama kali bekerja pada bulan September 2003. Akibatnya, Nirmala mengalami luka parah disekujur tubuh, termasuk dada dan punggung lengkap dengan luka bakar dan siraman air panas.

Dipenghujung tahun 2010 kemarin dan awal 2011, TKI kita mendapat perlakukan tidak manusiawi oleh majikannya. TKI asal Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sumiati kembali menjadi obyek pemberitaan media gara-gara kasus kasus sama, ia dipukul, disiksa, distrika punggungnya, digunting bibirnya bahkan ia sempat terbaring tak berdaya akibat kekejaman sang majikan di Saudi Arbia.

Di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 dijelaskan bahwa Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :

a. bekerja di luar negeri;

b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;

c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;

d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.

f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;

g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang­undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang­undangan selama penempatan di luar negeri;

h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Selanjutnya dalam Pasal 9 dijelaskan pula kewajiban setiap calon TKI, yaitu :

a. mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;

b. mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;

c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi :

a. pengurusan SIP;

b. perekrutan dan seleksi;

c. pendidikan dan pelatihan kerja;

d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

e. pengurusan dokumen;

f. uji kompetensi;

g. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); dan

h. pemberangkatan.



Pembinaan TKI oleh Pemerintah, dilakukan dalam bidang :

a. informasi;

b. sumber daya manusia; dan

c. perlindungan TKI

Menurut Soepomo ( Asikin : 1993 : 76) perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.

Selanjutnya beliau mengatakan “perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu bentuk perlindungan hukum ini adalah norma kerja yang meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistem pengupahan yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Pemerintah, kewajiban sosial kemasyarakatan dan sebagian memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moril.”

Di dalam Pasal 88 UU nomor 39 Tahun 2004, dijelaskan bahwa Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi , dilakukan dengan :

a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat

b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur menganai penempatan TKI di luar negeri termasuk resiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri

selanjutnya dalam Pasal 89, diatur mengenai : Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :

a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;

b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI dilakukan dengan :

a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;

b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI

c. Menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. melakukan kerjasama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB III. PENUTUP.

Dari uraian pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu :

1. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada TKI adalah memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI, menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Upaya-upaya yang dilakukan untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap TKI adalah Dilaksanakannya sosialisasi yang terarah dan terpadu berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri, melakukan berbagai pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi CTKI/TKI, melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan CTKI.



DAFTAR PUSTAKA


Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hlm 154.

Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Komnas Perempuan, Panduan Menyusun Peraturan daerah tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia berperspektif HAM dan Keadilan Jender, tt.

Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2001,

Zainal Asikin (ed), Dasar-Dasar Hukum perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar