Rabu, 13 November 2013

JURNAL 6: PENGARUH PENDAPATAN TENAGA KERJA PEREMPUAN PENJUAL JAGUNG REBUS TERHADAP PENDAPATAN RUMAH TANGGA DI KELURAHAN PATTALLASSANG KECAMATAN PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pendapatan Tenaga Kerja Perempuan Penjual Jagung Rebus Terhadap Pendapatan Rumah Tangga di Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak pemerintah, tenaga kerja perempuan, dan peneliti selanjutnya.
Penelitian ini menggunakan pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus sebagai variabel bebas dan pendapatan rumah tangga sebagai variabel terikat. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan perempuan penjual jagung rebus di Kabupaten Takalar yaitu sebanyak 56 orang dan sampel penelitiannya ditetapkan sejumlah 28 orang. Untuk memudahkan pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi sederhana.
Hasil analisis dalam penelitian ini merumuskan bahwa pertama: Pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar karena nilai T-hitung lebih besar dari nilai T-tabel (17,848 > 1,68) dan nilai signifikansi < dari 0,05. Kedua; kontibusi pengaruhnya adalah sekitar 93%.
Kata kunci: Pendapatan Tenaga Kerja Perempuan; Pendapatan Rumah Tangga
A. Latar Belakang
Perempuan adalah pengelola rumah tangga, dialah yang tahu seberapa besar pula penghasilan yang diperoleh kepada Rumah Tangga. Jika perempuan memilih bekerja pasti karena penghasilan dari kepala rumah tangga tidak mencukupi tingkat partisipasi perempuan dalam membantu ekonomi rumah tangga akan semakin jelas nampak di daerah pedesaan, dimana umumnya sumber penghasilan pokok rumah tangga adalah petani dan nelayan.
Kabupaten Takalar salah satu kabupaten yang sangat terkenal dengan jagungnya yang  memungkinkan untuk berbagai usaha yang bahan bakunya adalah  jagung, termasuk yang sangat  terkenal adalah usaha jagung rebus. Tenaga Kerja yang digunakan adalah perempuan baik yang sudah menikah maupun belum menikah dan berada di sekitar lokasi. Berdasarkan pengamatan dan hasil wawancara jumlah  perempuan penjual jagung  rebus di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
Bekerja sebagai tenaga kerja penjual jagung rebus merupakan salah satu alternatif dalam membantu ekonomi rumah tangga di tengah himpitan kebutuhan yang semakin meningkat. Harapan akan memperoleh kesejahteraan mereka rela meninggalkan tugas-tugas domestik di rumah walau hanya dengan bermodalkan tenaga dan ketekunan. Melalui hari-hari berhadapan dengan tumpukan jagung rebus, walau dengan  pendapatan yang tidak menentu jumlahnya setiap harinya.
Terkait dengan masalah partisipasi perempuan dalam  membantu ekonomi rumah tangga, maka penulis mencoba melakukan penelitian dengan  mengangkat  judul “Pengaruh Pendapatan Tenaga Kerja Perempuan Penjual Jagung Rebus terhadap Pendapatan Rumah Tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar”.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan dari  latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka yang menjadi  masalah pokok  dalam  penelitian  ini adalah: “Apakah pendapatan tenaga kerja perempuan penjaual jagung rebus mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Rumah Tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar”.
C.  Tinjauan Teori
1.      Konsep Pendapatan
Pendapatan merupakan suatu hal yang sangat penting diperhatikan dalam Rumah Tangga. Adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran dalam Rumah Tangga akan menjadi sumber masalah-masalah yang lain.
Menurut Ukkas dalam Ulfa (2003: 16)
Pendapatan adalah suatu penghasilan bersih yang diperoleh para tenaga kerja di nilai dengan uang termasuk didalamnya upah tenaga buruh pada suatu perusahaan, baik perhitungan upah menurut waktu, upah menurut kesatuan hasil, maupun sistem premi (sistem borongan).
Hal di atas menunjukkan bahwa penghasilan harus di ukur berdasarkan uang, yang menunjukkan bahwa pendapatan itu pada hakikatnya akan menambah kekayaan individu atau kelompok yang dapat diperoleh dari berbagai jenis pekerjaan yang diusahakannya.
Menurut Winardi dalam Ulfa (2003: 7)
Cara normal untuk memperoleh pendapatan terdiri dari pada tindakan melakukan prestasi-prestasi ekonomis, bernilai, dengan kata lain jika menyelenggarakan jasa-jasa atau memproduksi benda-benda untuk mana terdapat permintaan bertenaga beli.
Pembelian Barang dan Jasa

Gambar 1. Siklus Aliran Pendapatan
Sumber: Pratama Rahardja dan Mandala Manurung (2002:205)
Model Circular Flow membagi perekonomian menjadi empat sektor:
  • Sektor Rumah Tangga (Households sector), yang terdiri atas sekumpulan individu yang dianggap homogen dan identik.
  • Sektor Perusahaan (Firms sector), yang terdiri atas sekumpulan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa.
  • Sektor pemerintah (Government Sector), yang memiliki kewenangan politik untuk mengatur kegiatan masyarakat dan perusahaan.
  •  Sektor luar negeri (foreign Sector), Yaitu sektor perekonomian dunia, dimana perekonomian melakukan transaksi ekspor-impor.
1.      Definisi Tenaga Kerja
Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1, dijelaskan bahwa:
  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  3. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Khusus untuk tenaga kerja perempuan diatur dalam pasal 76 UU. No.13 Thn.2003 tentang ketenaga kerjaan yaitu:
  1. Pekerja buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
1.   Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
2.      Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  1. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja /buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.
Pada awalnya, peningkatan  upah akan menambah alokasi waktu untuk bekerja, karena biaya kesempatan dari tidak bekerja makin mahal. Penawaran tenaga kerja pun meningkat. Tetapi sampai tingkat upah tertentu (W*), seseorang merasakan waktu nilai hidupnya (utilitas hidupnya) telah menurun karena hampir seluruh waktu nilai untuk bekerja. Akhirnya dia merasa biaya kesempatan dari bekerja amat mahal. Lalu diagram tentang kurva penawaran tenaga kerja yang melengkung  membalik (backward bending labour supply curve). Penawaran total tenaga kerja adalah total penawaran individu (Diagram)
Kurva Penawaran Tenaga Kerja Individu dan Pasar

Gambar 1.2. Kurva Penawaran Tenaga Kerja Individu Dan Pasar
Sumber : Pratama Rahardja dan Mandala Manurung (2002:192)
Dalam masyarakat yang miskin, kurva penawaran tenaga kerja dapat bersudut kemiringan (Slope) Negatif. Jika upah makin rendah, penawaran tenaga kerja makin W1, penghasilan yang diterima seseorang anggota keluarga miskin (misalnya Sang ayah) tidak mencukupi untuk membiayai hidup keluarga. Pada tingkat upah tersebut. Akibatnya anggota keluarga yang lain (Ibu) harus ikut bekerja. Tetapi karena produktivitas ibu lebih rendah dari ayah, maka upah yang diperoleh lebih (W2); jumlah jam kerja yang ditawarkan 1112, dengan jumlah upah sebanyak 11BCL2. Bila  jumlah upah yang dikumpulkan ayah dan ibu tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, maka anak-anak, bahkan yang masih di bawah usia kerja (<10 tahun), terpaksa bekerja. Upah yang diterima anak-anak jauh lebih kecil dari ayah dan ibunya (yaitu W3), karena produktivitasnya lebih rendah dari mereka; jumlah jam kerjanya 1213, dengan jumlah upah yang diterima si anak 12DE3. Total upah yang diterima keluarga itu 0W1ABCDEI3.
Kurva Penawaran Tenaga Kerja Keluarga Miskin

Gambar 1.3. Kurva Penawaran Tenaga Kerja Keluarga Miskin
Sumber : Pratama Rahardja dan Mandala Manurung (2002:192)
Menurut Panyaman J. Simanjuntak dalam Lalu Husni (2001:10):
Tenaga kerja atau manpower adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Sedangkan untuk kepentingan sensus Indonesia tenaga kerja dibatasi usia antara 15(lima belas) sampai 55(lima puluh lima) tahun.
Berdasarkan berbagai defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang dalam batas usia 15 (lima belas) sampai dengan 55(lima puluh lima tahun) yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
1.      Latar Belakang Perempuan Bekerja
Perempuan sebagai tenaga kerja sekalipun di negara maju ternyata memperoleh lapangan kerja yang lebih terbatas daripada pria. 37% perempuan yang bekerja pada lapangan kerja yang terorganisasi hanya terkonsentrasi pada 25 lapangan kerja, dimana lapangan kerja itu hanya dapat dimasuki oleh sedikit pria. Sementara itu, terdapat kurang lebih 300 lapangan kerja untuk pria, yang hanya dapat dimasuki oleh sangat sedikit perempuan. Pekerjaan perempuan selalu di hubungkan dengan sektor domestik yang memerlukan keahlian manual.
Bagi perempuan dalam Rumah Tangga miskin, bekerja bukan merupakan tawaran, tapi strategi untuk menopang hidup bagi Rumah Tangga yang tidak memiliki akses tanah. Perempuan pedesaan berbondong- berbondong mencari kerja diluar sektor pertanian menurut Irwan Abdullah (2006:220) karena:
  1. Di daerah pertanian terjadi maskulinisasi (akibat dari revolusi hijau, teknologi mekanis, rekayasa sosial dan sebagainya).
  2. Sempitnya lahan pertanian.
  3. Meningkatnya pendidikan perempuan sehingga mereka gengsi, malu dan enggan untuk mengerjakan lahan pertanian
Keterbatasan perempuan sebagai individu (human capital) dalam hal pendidikan, pengalaman dan keterampilan kerja, kesempatan kerja dan faktor dan faktor ideologis, menyebabkan perempuan memasuki lapangan kerja yang berupah rendah Sehingga kemungkinan besar perempuan mengalami eksploitasi. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan bagaikan lingkaran yang tidak pernah terselesaikan.
Untuk menerangkan kaitan antara perempuan dan kesempatan kerja menurut Wolf  dalam Irwan Abdullah (2006:221) ada tiga perspektif yaitu:
Perspektif integrasi, yang beranggapan bahwa pembangunan dapat memberikan peluang kerja bagi perempuan. Oleh karena itu jika perempuan diberi kesempatan dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik mereka dapat sejajar dengan kedudukan pria. Kedua, perspektif marjinalisasi, mangacu pada paham bahwa pembangunan kapitalis akan menggusur perempuan dari kegiatan inti ekonomi pinggiran, bahkan perempuan dapat didepak keluar sama sekali dari hubungan produktif. Ketiga, perspektif eksploitasi, beranggapan bahwa eksploitasi adalah produk modernisasi yang menekankan akumulasi modal oleh para kapitalis. Hal ini menyebabkan upah rendah, kondisi kerja buruh serta jaminan sosial rendah bagi pekerja perempuan.
 Kerangka Pikir
Berikut ini disajikan kerangka berpikir dalam bentuk skema:

Hipotesis
Berdasarkan  rumusan masalah dan kerangka pikir yang dikemukakan sebelumnya maka hipotesis yang diajukan adalah: “Pendapatan  tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan keluarga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar”.
METODE PENELITIAN
A.    Variabel dan Desain Penelitian
1.      Variabel Penelitian
Dengan demikian, penelitian ini melibatkan dua variabel yaitu pendapatan tenaga kerja perempuan sebagai variabel bebas (X) dan pendapatan rumah tangga sebagai variabel terikat (Y).
2.      Desain Penelitian
Adapun desain dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

B. Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel
Definisi variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Pendapatan tenaga Kerja perempuan adalah jumlah penghasilan yang diperoleh tenaga kerja perempuan sebagai penjual jagung rebus baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah dalam satu bulan.
  2. Pendapatan Rumah Tangga adalah keseluruhan jumlah pendapatan dalam rumah tangga dalam satu bulan.
C. Populasi dan Sampel
1.      Populasi
Populasi penelitian ini adalah keseluruhan perempuan perempuan penjual jagung rebus di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar yaitu sebanyak 52 orang.
2.  Sampel
Peneliti menetapkan jumlah sampel seperdua dari jumlah populasi yaitu 26 orang dengan menggunakan teknik Simple Random Sampling karena populasinya homogen.
D. Teknik Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut :
  1. Observasi, yaitu cara pengumpulan data melalui pengamatan gejala yang nampak dalam objek penelitian.
  2. Dokumentasi, yaitu cara pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder terutama yang berkaitan dengan objek penelitian.
  3. Wawancara, yaitu mengumpulkan data dengan mengajukan pertanyaan kepada setiap responden agar data yang diperoleh tidak bias.
E. Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh peneliti yaitu untuk mengetahui: apakah pendapatan tenaga kerja perempuan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan rumah tangga. Maka untuk menguji hipotesis di gunakan teknik analisis regresi linear sederhana sebagaimana di kemukakan oleh Sugiyono (2002: 244) dengan formulasi sebagai berikut:
Ŷ = bo + b1X
Dimana:
Ý   = Besarnya pendapatan rumah tangga
a    = Nilai konstanta
b    = Koefisien regresi
x    = Pendapatan tenaga kerja perempuan
Hasil Analisi dan Pembahasan
Pengukuran pengaruh pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus terhadap pendapatan rumah tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dilakukan dengan analisis regresi sederhana. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
1)  Uji Signifikansi (Uji-t)
Berdasarkan analisis uji-t diperoleh hasil sebagai berikut :
Tabel 1. Uji-t. Uji Signifikansi Pendapatan Tenaga Kerja Perempuan Penjual Jagung Rebus (X) terhadap Pendapatan Rumah Tangga (Y) di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar

Tabel tersebut di atas menunjukkan bahwa nilai T-hitung lebih besar dari nilai T-tabel (17,848 > 1,68) dan nilai signifikansi < dari 0,05. Sehingga dapat dijelaskan bahwa pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
2) Tingkat Pengaruh
Berdasarkan tabel uji-t telah dijelaskan bahwa pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, maka besarnya pengaruh tersebut dapat diketahui berdasarkan besarnya nilai R Square sebagaimana terlihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 2.   R Square (r2), Besarnya Tingkat Kontribusi Pendapatan Tenaga Kerja Perempuan Penjual Jagung Rebus (X) terhadap Pendapatan Rumah Tangga (Y) di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar

Tabel tersebut di atas, menunjukkan bahwa besarnya pengaruh pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus terhadap Pendapatan Rumah Tangga di Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar adalah sebesar 0,930 atau sebesar 93%. Artinya bahwa sekitar 93% perubahan Pendapatan Rumah Tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dapat dijelaskan oleh variabel pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus. Sedangkan sisanya sebesar 7% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.
Adapun persamaan regresinya adalah
Ŷ  =  346658,4+ 2,366 X 
Dengan memperhatikan setiap parameter estimate β, maka dapat dianalisis mengenai kontribusi variabel pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus terhadap Pendapatan Rumah Tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar sebagai berikut:
  1. b0 = 346658,4; artinya bahwa tanpa memperhitungkan pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus, maka besarnya Pendapatan Rumah Tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar (Y) adalah Rp. 346.658,4.
  2. b1 = 2,366; artinya bahwa setiap kenaikan 1 (satu) rupiah pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus, maka besarnya Pendapatan Rumah Tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar(Y) adalah Rp. 2,366.
Berdasarkan hasil analisis ini, telah memberikan jawaban terhadap hipotesis yang diajukan sebelumnya bahwa pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar telah terbukti atau dengan kata lain hipotesis diterima.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
  1. Pendapatan Tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar merupakan sumber pendapatan pokok keluarga.
  2. Pendapatan tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah tangga di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
B.     Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah di kemukakan, maka diberikan beberapa saran:
  1. Hendaknya ada perhatian khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam mengembangkan usaha jagung rebus di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
  2. Bagi pihak tenaga kerja perempuan penjual jagung rebus agar hendaknya lebih memperhatikan pelayanan, sehingga memberikan kesan tersendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Irwan. 2006. Sangkan Paran Gender, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ali Muhammad. 1985. Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi. Bandung: Angkasa.
Cleves Mosse. 2007. Gender dan Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Farhan Mutmainnah. 2006. Konstribusi Pendapatan Tenaga Kerja Wanita Terhadap Pendapatan Rumah Tangga(Kasus Pedagang pakaian di Pasar Pannampu di Kota Makassar), Skripsi yang belum diterbitkan.
Fitri Balasong Nur dan Kasmawati Hamid. 2006. Perempuan untuk Perempuan, Makassar: to@CC@e
Goode William J. 1995. Sosiologi Rumah Tangga, Jakarta: Bumi Aksara.
Mankiw N. Georgie. 2003. Pengantar Ekonomi Edisi ke 2 jilid 2. Jakarta: Erlangga
Nanga Muana. 2001. Makro Ekonomi Teori, Masalah dan Kebijakan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardja Prathama dan Mandala Manurung. 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Soekamto Sarjono. 2004. Sosiologi Rumah Tangga. Jakarta: Rieneka Cipta
Syahata Husein. 1998. Ekonomi Rumah Tangga Muslim. Jakarta: Gema Insani Press

JURNAL 5: PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI


ABSTRAK



Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Undang-undang ini intinya harus memberi perlindungan warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.



BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian.`

Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya, oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.

Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenagakerja yang bersangkutan.

Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Undang-undang ini intinya harus memberi perlindungan warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.

Dikaitkan dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, maka sudah sewajarnya apabila kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah. Namun Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta institusi swasta. Di lain pihak karena masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia langsung berhubungan dengan masalah nyawa dan kehormatan yang sangat azasi bagi manusia, maka institusi swasta yang terkait tentunya haruslah mereka yang mampu baik dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis, dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi.

Setiap tenaga kerja yang bekerja di luar wilayah negaranya merupakan orang pendatang atau orang asing di negara tempat ia bekerja. Mereka dapat dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang mungkin di luar dugaan atau harapan ketika mereka masih berada di tanah airnya. Berdasarkan pemahaman tersebut kita harus mengakui bahwa pada kesempatan pertama perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri tenaga kerja itu sendiri, sehingga kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan­batasan tertentu bagi tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. Pembatasan yang utama adalah keterampilan atau pendidikan dan usia minimum yang boleh bekerja di luar negeri. Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan dapat diminimalisasikan kemungkinan eksploitasi terhadap TKI.

Pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perseorangan. Terlebih lagi dengan mudahnya memperoleh informasi yang berkaitan dengan kesempatan kerja yang ada di luar negeri. Kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi informasi tentunya mereka yang mempunyai pendidikan atau keterampilan yang relatif tinggi. Sementara bagi mereka yang mempunyai pendidikan dan keterampilan yang relatif rendah yang dampaknya mereka biasanya dipekerjakan pada jabatan atau pekerjaan -pekerjaan "kasar" tentunya memerlukan pengaturan berbeda dari pada mereka yang memiliki keterampilan dan pendidikan yang lebih tinggi. Bagi mereka lebih diperlukan campur tangan Pemerintah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal.

Tidak adanya satu saja dokumen, sudah beresiko tenaga kerja tersebut tidak memenuhi syarat atau illegal untuk bekerja di negara penempatan. Kondisi ini membuat tenaga kerja yang bersangkutan rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi atau perlakuan yang eksploitatif lainnya di negara tujuan penempatan.


B. Identifikasi Masalah.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pengaturan lebih jelas mengenai:

1. Bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada TKI?

2. Upaya apa sajakah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam meningkatkan perlindungan TKI ?



BAB II. PEMBAHASAN.



A. Perlindungan TKI.

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.

Negara Hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh lima tahun lamanya, kualifikasi sebagai negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara” dikatakan “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)”. Hal ini mempunyai makna bahwa Indonesia melaksanakan pemerintahan berdasarkan tatanan hukum, mengakui segala bentuk kekuasaan dalam melaksanakan pembangunan berdasarkan hukum, termasuk memberdayakan penegakan hukum, menegakan keadilan, dan tidak mengakui kesewenang-wenangan yang bersifat menindas, termasuk penindasan HAM.


Asas Hukum Ketenagakerjaan.

Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Asas pembangunan ketenagaekrjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asa demokrasi, asas adil, dan merata. Hal ini dilakukan karena pembangunan ketenagakerjaan menyangkut multidimensi dan terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Oleh karena itu, pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Jadi asas Hukum Ketenagakerjaan adalah asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Pengerahan dan penempatan tenaga kerja merupakan titik berat upaya penanganan masalah ketenagakerjaan. Terlebih Indonesia tergolong negara yang memiliki jumlah penduduk peringkat atas dunia, sehingga penempatan angkatan kerja juga harus diatur sedemikian rupa dan secara terpadu.

Prinsip penempatan tenaga kerja bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003).

Pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas-asas :

1. Terbuka, adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.

2. Bebas, adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja sehingga tidak ada pemaksaan satu sama lian.

3. Obyektif, ialah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan serta harus memeprhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepentingan pihak tertentu.

4. Adil dan setara tanpa diskriminasi, ialah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak berdasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia.

Di dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 2004 dijelaskan beberapa istilah yang berkaitan dengan tenaga kerja indonesia, misalnya :

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.


Sasaran penempatan tenaga kerja adalah untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum (Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).

Di dalam Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk :

a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;

b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;

c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah berkewajiban :

a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;

c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;

d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan

e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan,
masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Usaha perlindungan TKI dalam 3 (tiga) tahap yakni sebagai berikut:

1. Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pra penempatan.

Calon TKI harus betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan .

Informasi ini diperoleh dari Kandepnaker/Dinas tenaga kerja setempat bersama PJTKI melalui penyuluhan, pendaftaran, dan seleksi yang menjelaskan kepada TKI mengenai :

a. Adanya lowongan pekerjaan dan jabatan yang tersedia diluar negeri.

b. Persyaratan administrasi calon TKI, termasuk pemilikan pasport.

c. Syarat-syarat kerja meliputi upah, jaminan sosia, waktu kerja, kondisi kerja, lokasi kerja, dan lain-lain.

d. Situasi dan kondisi negara tempat kerja.

e. Hak dan kewajiban TKI.

Calon TKI keluar negeri harus memiliki keterampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan dibuktikannya lulus tes uji keterampilan yang dilakukan oleh para lembaga latihan kerja yang telah memperoleh akreditasi atau depnaker dan telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan dengan kurikulum dan silabus sebagai berikut:

a. Pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila.

b. Pembinaan pisik, mental disiplin.

c. Adat istiadat dan kondisi negara tujuan.

d. Peraturan Perundang-undangan dinegara tujuan.

e. Penjelasan tentang kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI.

f. Tata cara perjalanan keluar negeri dan kepulangan ketanah air.

g. Program pengiriman uang (remittance), tabungan dan kesejahteraan TKI.

h. Hak dan kewajiban TKI termsuk didalamnya sistem pembebanan biaya penempatan dan pembayaran kembali kredit bank biaya pengiriman TKI.

Perlindungan TKI punya penempatan meliputi 3 (tiga) kegiatan yaitu :

1. Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja, apabila TKI yang bekerja di luar negeri dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prjanjian kerja, maka dengan berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa-jasa harus membiayai kepulangan TKI tersebut ke Indonesia.

2. Kepulangan TKI karena suatu kasus disebabkan karena adanya suatu kasus yang pengirim harus melaporkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) atau Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) setempat dan menyelesaikan administrasi setelah TKI tiba ditanah air.

3. Kepulangan TKI karena alasan khusus diluar negeri pulang ke Indonesia karena suatu alasan khusus diluar perjanjian kerja maka mendapat persetujuan dari penggunaan jasa, dan sepengetahuan perwakilan RI. Sedangkan biaya kepulangan TKI diatur atas dasar kesepakatan antara TKI dan pengguna jasa, pengurusannya juga dibantu oleh pengguna jasa, mitra usaha, dan perwakilan luar negeri, Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim bertanggungjawab penuh untuk mengurus kedatangan dan kepulangan TKI berserta harta benda miliknya secara tertib dan aman sampai kedaerah asal pelaksanaan dan tanggungjawab tersebut dikoordinasikan dengan unit pelaksana teknis daepartemen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bersangkutan baik dipusat maupun didaerah.

Dasar yuridis penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu penanggulangan masalah pengganguran dan peranan Pemerintah dalam program ini di titikberatkan pada aspek pembinaan serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kerja kepada pihak yang terkait khususnya TKI dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia selain bermanfaat untuk mengurangi tekanan pengangguran, program penempatan TKI juga memberikan gaji yang diterima atau di remitasi. Selain itu , juga meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja diluar negeri, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.

Penempatan tenaga kerja di dalam negeri Pasal 33 undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan calon TKI berasakan keterpaduan, persamaan, hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia Pasal 3 undang-undang nomor 39 tahun 2004, Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Penyebab terjadinya ketidakamanan yang di derita oleh para TKI, khususya para pembantu rumah tangga selanjutnya disebut dengan (PRT), yaitu :

1. Tingkat pendidikan TKI diluar negeri untuk sektor pembantu rumah tangga yang rendah, kondisi ini kurang memberikan daya tawar yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan memperkerjakannya, keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat dan tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi dan teknologi dan budaya setempat TKI bekerja, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja, kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan bagi TKI khususnya yang bekerja diluar negeri masih kurang.

2. Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjaannya, karakter keluarga atau majikan yang berasal yang keras menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja diluar negeri tempat TKI bekerja, posisi TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.

3. Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI Luar negeri, khususnya sektor pembantu rumah tangga. Unuk menghindari ketidakamanan yang akan di derita oleh TKI khususnya pembantu rumah tangga maka Pasal 4 Undang-undang no 39 Tahun 2004 menegaskan bahwa perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri.

Dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri. Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaannya yang dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya, oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib di jungjung tinggi dan dihormati.


B. Upaya Meningkatkan Perlindungan terhadap TKI.

Berbicara mengenai Tenaga Kerja Indoenesia (TKI) tidak akan pernah habis. Banyak dari perjalanan para TKI mulai dari pra-pemberangkatan, saat-pemberangkatan dan pasca-pemberangkatan yang mengalami masalah. Baik TKI legal maupun ilegal.

Berawal dari runtuhnya kepemimpinan Orde Baru sekitar tahun 1997, ditandai dengan aksi amuk massa akibat goncangnya perekonomian nasional. Bahkan merembet pada sektor lain yang lebih luas. Peluang kesempatan kerja dalam negeri pun semakin sedikit, tidak sebanding dengan pengangguran yang tumbuh subur seiring berjalannya waktu.

Beberapa kasus yang terjadi, misalnya kasus yang dialami Nirmala Bonat, tenaga kerja perempuan asal Kupang, yang mencoba mengadu nasib di Malaysia, berharap mendapat keberuntungan, tetapi justru kata “naas” yang menghampiri. Pada Mei 2004, ia menunjukkan fotonya dengan tubuh terbakar dan memar. Ia merupakan korban penganiayaan brutal majikannya sejak pertama kali bekerja pada bulan September 2003. Akibatnya, Nirmala mengalami luka parah disekujur tubuh, termasuk dada dan punggung lengkap dengan luka bakar dan siraman air panas.

Dipenghujung tahun 2010 kemarin dan awal 2011, TKI kita mendapat perlakukan tidak manusiawi oleh majikannya. TKI asal Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sumiati kembali menjadi obyek pemberitaan media gara-gara kasus kasus sama, ia dipukul, disiksa, distrika punggungnya, digunting bibirnya bahkan ia sempat terbaring tak berdaya akibat kekejaman sang majikan di Saudi Arbia.

Di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 dijelaskan bahwa Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :

a. bekerja di luar negeri;

b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;

c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;

d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.

f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;

g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang­undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang­undangan selama penempatan di luar negeri;

h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Selanjutnya dalam Pasal 9 dijelaskan pula kewajiban setiap calon TKI, yaitu :

a. mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;

b. mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;

c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi :

a. pengurusan SIP;

b. perekrutan dan seleksi;

c. pendidikan dan pelatihan kerja;

d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

e. pengurusan dokumen;

f. uji kompetensi;

g. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); dan

h. pemberangkatan.



Pembinaan TKI oleh Pemerintah, dilakukan dalam bidang :

a. informasi;

b. sumber daya manusia; dan

c. perlindungan TKI

Menurut Soepomo ( Asikin : 1993 : 76) perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.

Selanjutnya beliau mengatakan “perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu bentuk perlindungan hukum ini adalah norma kerja yang meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistem pengupahan yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Pemerintah, kewajiban sosial kemasyarakatan dan sebagian memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moril.”

Di dalam Pasal 88 UU nomor 39 Tahun 2004, dijelaskan bahwa Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi , dilakukan dengan :

a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat

b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur menganai penempatan TKI di luar negeri termasuk resiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri

selanjutnya dalam Pasal 89, diatur mengenai : Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :

a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;

b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI dilakukan dengan :

a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;

b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI

c. Menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. melakukan kerjasama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB III. PENUTUP.

Dari uraian pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu :

1. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada TKI adalah memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI, menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Upaya-upaya yang dilakukan untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap TKI adalah Dilaksanakannya sosialisasi yang terarah dan terpadu berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri, melakukan berbagai pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi CTKI/TKI, melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan CTKI.



DAFTAR PUSTAKA


Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hlm 154.

Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Komnas Perempuan, Panduan Menyusun Peraturan daerah tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia berperspektif HAM dan Keadilan Jender, tt.

Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2001,

Zainal Asikin (ed), Dasar-Dasar Hukum perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

JURNAL 4: ANALISIS UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TERHADAP KASUS PENYIMPANGAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[1] Pengertian sebelum masa kerja itu dimaksudkan bahwa adanya kesempatan kerja dan perencanaan kerja bagi orang yang ingin mencari pekerjaan. Sedangkan selama masa kerja dimaksudkan bahwa adanya perlindungan bagi tenaga kerja, penetapan waktu kerja, pengaturan upah, dan jamsostek (jaminan social tenaga kerja). Terakhir sesudah masa kerja, maksudnya adalah adanya pensiun. Apabila kita membicarakan ketenagakerjaan pasti akan berkaitan dengan tenaga kerja. Pengertian dari tenaga kerja sendiri adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Pembangunan ketenagakerjaan menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya berbagai keterkaitan antara kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, ataupun sesudah masa kerja, kepentingan pengusaha, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan yang relevan dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Indonesia telah memiliki peraturan tentang ketenagakerjaan dimana peraturan tersebut dulunya merupakan produk colonial dan sekarang telah banyak mengalami perubahan karena disesuaikan dengan perkembangan budaya bangsa Indonesia sehingga mencapai aspek keadilan. Maka, dibentuklah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Secara garis besar isi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 memuat tentang:
1. Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
2. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
3. Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
4. Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan.
5. Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
6. Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
7. Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
8. Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisih-an hubungan industrial;
9. Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
10. Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksana-kan sebagaimana mestinya.
Di Indonesia terdapat Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminas atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal ini diatur dalam Undang-undang tersebut karena kaum perempuan menjalani fungsi reproduksi yang tidak dimiliki oleh kaum pria. Haid, Hamil, melahirkan dan menyusui merupakan kodrat kaum wanita yang sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan khusus kepada perempuan agar produktivitas di tempat kerja dan di rumah selalu terjaga. Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan khususnya diatur dalam pasal
Adapun hak-hak tenaga kerja perempuan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Pasal 81
(1) Pekerja/buruh perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid.
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui berhak atas kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat sesuai pasal, 79, 80 dan 82 berhak mendapatkan upah penuh.
Pasal 93
(2) Pengusaha wajib membayar upah apabila:
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
Pada praktek di lapangan, sering dijumpai beberapa penyimpangan yang terjadi, diantaranya:
Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberikan kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja. Ada pula pekerja wanita yang dipaksa untuk memperlihatkan darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid. Sebagian lagi pengusaha tidak keberatan pekerja wanita cuti haid tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja.
Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak terdengar bahwa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberikan cuti dengan alasan menggugurkan dengan sengaja. Apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja maka dianggap menjalani cuti tahunan.
Pekerja wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui. Andaipun diberikan kesempatan tetapi tidak diberikan tempat yang layak untuk menyusui.
Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar jemput
Berikut beberapa kasus demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja/buruh perempuan karena merasa haknya tidak dipenuhi:
1. Sekitar 200 buruh Pabrik Rokok Jambu Bol berunjuk rasa di depan pabrik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada tanggal Jumat, 27 Mei 2011.
2. Ribuan Buruh PT Panarub Dwikarya menuntut pembebasan rekan mereka dan hak hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan pada tanggal 3 Oktober 2012 di Jakarta.
3. Sebanyak 150 buruh melakukan aksi di depan gerbang Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (8/3/2013). Mereka menuntut setiap perusahaan yang mempekerjakan kaum hawa agar memberikan dan memperpanjang masa cuti hamil dari 3 bulan menjadi 4 bulan.
4. Sekitar 400-an buruh untuk berdemo di kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Timur menuntut kenaikan upah pada tanggal 9 Maret 2013.
5. Meski hujan deras, ratusan buruh perempuan tetap berdemonstrasi di Bundaran HI, Jakarta menuju Jl Medan Merdeka Selatan dengan berjalan kaki, Jumat (8/3/2013). Mereka berdemo untuk memperingati hari perempuan sedunia dan menuntut hak-hak perbaikan pekerja/buruh perempuan.
Berita mengenai kasus diatas, sebagai berikut:
Buruh Jambu Bol Akan Duduki Pabrik


Jumat, 27 Mei 2011 | 04:00 WIB
KUDUS, KOMPAS - Sekitar 200 buruh Pabrik Rokok Jambu Bol berunjuk rasa di depan pabrik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/5). Mereka bahkan mengancam menduduki pabrik selama sebulan jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak mereka.
Dalam aksinya, para buruh yang didominasi perempuan itu menutup pintu masuk pabrik. Mereka berorasi secara bergantian sembari membawa tiga spanduk besar bertuliskan, ”Tuntaskan hak-hak buruh Jambu Bol” dan ”Pemilik PR Jambu Bol harus segera penuhi janji”.
Paijah (40), buruh asal Desa Gondangwangi, mengaku sejak 2008 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai buruh secara penuh, yakni tidak menerima premi dan uang tunggu. ”Kalau dihitung-hitung, saya berhak mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata ibu dua anak yang menganggur sejak tiga tahun lalu.
Pendamping buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Eny Mardiyanti, mengemukakan, aksi itu merupakan peringatan para buruh kepada pemilik PR Jambu Bol agar memenuhi janji. Melalui aksi ini, buruh meminta kejelasan waktu pembayaran dan jumlah uang yang bakal diterima masing-masing buruh.
”Kalau tidak ada tanggapan dari pemilik dan direksi, buruh akan menggelar aksi di depan pabrik selama sebulan. Dari hitung-hitungan buruh, pemenuhan hak yang harus dibayarkan kepada sekitar 3.000 buruh adalah Rp 35 miliar,” kata Eny.
Dalam jawabannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Pemilik PR Jambu Bol, Nawawi Rusydi, menyatakan tidak akan mengingkari tanggung jawab. Komitmen itu telah tertuang dalam nota kesepahaman dengan pemimpin unit kerja dan 3.804 karyawan, 12 Juni 2008.
DEMO BURUH: Tuntut Omih dibebaskan, Kantor Adidas akan didemo 5 Oktober 2012
Rabu, 03 Oktober 2012 | 07:17 WIB


JAKARTA: Ribuan Buruh PT Panarub Dwikarya, yang memproduksi sepatu merk adidas, yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS- GSBI) akan melakukan mogok kerja pada Jumat, 5 Oktober 2012.
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis pagi ini, Sebelum melakukan mogok kerja, para Buruh akan melakukan pra mogok kerja dengan melakukan aksi demonstrasi di Kantor perwakilan Adidas di Plaza Sques Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.
Tuntutan para buruh dalam mogok kerja tersebut yakni supaya PT Panarub mempekerjakan para buruh yang di PHK secara sewenang-wenang sebanyak 1.300 orang karena menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak.
Pasalnya para buruh sebanyak 1.300 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya di PHK karena menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak dengan cara mogok kerja secara spontan sejak Juli 2012.
Mereka juga menuntut seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh khususnya kepada buruh perempuan yang bernama Omih, 28 tahun, yang saat ini ditahan di Polres Kota Tangerang sejak Minggu, 30 September 2012. Dalam siaran pers itu, Omih ditahan karena mengirimkan pesan singkat secara spontan pada 14 September 2012 kepada 2 orang dari manajemen (Edy Suyono dan Guan An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria). Omih dalam SMS disebutkan mengatakan,"Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari". Hal itu dilakukan Omih karena kecewa terhadap perusahaan yang tidak memberikan izin cuti kepada Sdri. Omih untuk menjaga anaknya yang sakit, yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Atas tindakannya, Omih disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Tangerang.
Hal itu, menurut siaran pers yang ditandatangani Maruli dan Rudi HB Daman Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) bersama LBH Jakarta menyatakan mereka akan mogok dan berdemo pada 5 Oktober 2012.
Tuntutan mereka yaitu:
1. Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum yang saat ini ditahan di Rutan LP Wanita Tangerang sejak tanggal 30 September 2012.
2. Meminta kepada Kapolres Kota Tangerang dan PT. Panarub untuk menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh dalam bentuk apapun.
3. Mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah bertindak sewenang-wenang, baik ketika menghadapi pemogokan buruh di PT. Panarub Dwikarya pada bulan Juli 2012 dan juga terhadap masalah yang dihadapi Omih.
4. Pekerjakan kembali tanpa syarat 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena melakukan pemogokan.
5. Meminta Pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Jajarannya untuk menindak PT. Panarub yang tidak membayarkan upah para pekerja beberapa bulan terakhir.
6. Meminta kepada seluruh serikat buruh/pekerja dan organisasi masyarakat sipil prodemokrasi untuk mengecam tindakan KAPOLRES Kota Tangerang yang melakukan kriminalisasi kepada Buruh Perempuan yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.
7. Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kota Tangerang yang telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya
Sekitar 400 Buruh Demo di KBN Tuntut Upah Rp 2,3 Juta


Sabtu, 09/03/2013 11:39 WIB
Jakarta - Meski akhir pekan, namun tak menyulutkan semangat ratusan buruh untuk berdemo di kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Timur. Mereka menuntut perusahaan menaikan upah menjadi Rp. 2,3 juta per bulan. Sekitar 400-an buruh itu menamakan diri Serikat Pekerja PT Molax International (SPPMI) yang merupakan anggota Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI). Dalam tuntutannya, Sabtu (9/3/2013), mereka meminta perusahaan menjalankan ketentuan Upah Minimum Sektaral Provinsi (UMPS) Tahun 2013 sebesar Rp. 2,3 juta.
"Kami menuntut kenaikan upah. Aksi hari ini hanya awal, nanti akan ada demo massal yang lebih besar!" kata salah seorang buruh dalam orasinya.
Ratusan buruh itu menyampaian aspirasinya dengan berkeliling di dalam kawasan perusahaan dengan membawa atribut demonstrasi seperti spanduk, dan bendera. Beberapa buruh terlihat mengenakan payung dan sebagian lainnya menutup kepala dengan topi.
Sebuah spanduk berukuran sekitar 5x1 meter yang dibawa di barisan paling depan, menulis tuntutan para buruh. "Dengan Aksi Mogok Kerja Kami Menututu; Jalankan Upah Mininum Sektoral Provinsi 2013, kelompok textile sandang dan kulit sebesar Rp. 2.310.000 dan bayar kekurangan upah pekerja terhitung Januari 2013. Demonstrasi yang didominasi oleh kaum wanita ini berlangsung tertib dan tidak menggangu fasilitas umum maupun lalu lintas sekitar. Demonstrasi ini mendapat pengawalan dari satpam perusahaan.


Demo, Buruh Tuntut Cuti Hamil Jadi Empat Bulan
Jumat, 8 Maret 2013 | 11:42 WIB

KOMPAS.com/PUTRA PRIMA Memperingati hari perempuan sedunia (International Womens Day) 2013, sebanyak 150 buruh melakukan aksi di depan gerbang Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (8/3/2013). Mereka menuntut setiap perusahaan yang mempekerjakan kaum hawa agar memberikan dan memperpanjang masa cuti hamil dari 3 bulan menjadi 4 bulan.
BANDUNG, KOMPAS.com — Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Womens Day) 2013, sebanyak 150 buruh yang mayoritasnya perempuan, dari gabungan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dan Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB), melakukan aksi unjuk rasa, di Bandung, Jumat (8/3/2013). Mereka menuntut setiap perusahaan yang mempekerjakan kaum hawa agar memberikan dan memperpanjang masa cuti hamil, dari tiga bulan menjadi empat bulan.
"Melahirkan adalah hak setiap perempuan, tapi masih banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi. Untuk itu, kami menuntut setiap perusahaan jangan hanya memberikan cuti hamil cuma tiga bulan, tapi empat bulan. Dua bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan," kata Euis Tita Kurniawan, Koordinator Komite Perempuan SPMKB, saat ditemui di sela aksi depan gerbang Gedung Sate, Jalan Diponegoro.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti melahirkan hanya tiga bulan, tetapi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 justru menyatakan, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan adalah 14 minggu. Dalam banyak hal, lanjut Euis, perempuan acap kali mendapatkan diskriminasi di tempat kerja, seperti persamaan hak dan kesenjangan upah. Selain soal cuti hamil, ratusan buruh yang datang dengan berjalan kaki itu juga menyikapi masalah eksploitasi dan pelecehan seksual yang rentan terjadi pada kaum perempuan.
"Kami ingin menaikan harkat dan derajat kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan masih menjadi obyek eksploitasi dan juga masih banyak pelecehan seksual di tempat kerja. Pada momen ini kami berharap, ke depannya Gubernur Jawa Barat terpilih minimal memberi perlindungan hukum untuk kaum perempuan," tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis para pendemo ini, penduduk Indonesia saat ini berjumlah 237.641.326 jiwa. Dari jumlah tersebut 49,7 persennya adalah kaum perempuan, atau sebesar 118.010.413 jiwa. "Dengan demikian seharusnya mempunyai peran yang setara dengan kaum laki-laki," ucap Euis.
Demo Buruh Perempuan Diguyur Hujan
Jumat, 08/03/2013 15:34 WIB




Jakarta-Meski hujan deras, ratusan buruh perempuan tetap berdemonstrasi di Bundaran HI, Jakarta menuju Jl Medan Merdeka Selatan dengan berjalan kaki, Jumat (8/3/2013). Mereka berdemo untuk memperingati hari perempuan sedunia. Para buruh ini rela berhujan-hujanan untuk mendesak perbaikan hak-hak perempuan dalam bekerja.
Adapun sanksi hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan diatas adalah:
Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja. Ketentuan ini tedapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003. Selain itu, pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan. Akan tetapi, implementasi peraturan tersebut belum mulus, masih ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya karena hamil. Contohnya: pekerja perempuan seperti kasus Nurlatifah, mantan karyawan hotel Soechi Internasional Medan, saat itu kondisinya sedang hamil tua dan ditempatkan di lantai 12 hotel itu di-PHK manajemen hotel dengan alasan tidak masuk kerja sehari, padahal wanita tersebut telah melapor tidak masuk kerja karena keperluan yang mendadak. Seharusnya Nurlatifah yang hamil tua mendapatkan cuti hamil.
Selain itu, sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika faktanya jarang bahkan mungkin hamper tidak ada perempuan yang pergi konsultasi ke dokter karena menstruasi.
Hal ini diperkuat oleh Koordinator Konfederasai Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) wilayah Riau, Mohhamad Natsir Anas yang membenarkan diskriminasi kerap terjadi pada buruh perempuan. Diskriminasi yang terjadi mulai dari tidak diberikan izin cuti hingga di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “ Ada buruh perempuan yang hamil sete;ah melahirkan tidak boleh lagi bekerja. Dan ada juga buruh di hotel, dia bekerja setelah pulang jam bekerjanya harus bekerja lagi di rumah majikan hotel tersebut. Jadi melampau jam bekerja” Ujar Anas. Adanya diskriminasi pada buruh perempuan ini diakui oleh kepala Dinas Tenaga Kerja kota Batam, Zarefriadi mengakui masih banyaknya dikriminasi terhadap buruh perempuan.
Salah satu perwakilan buruh Bernika mengungkap buruknya perlakuan yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh perempuan. Bernika adalah salah satu contoh, buruh wanita yang dipecat secara sepihak karena dituduh mencuri oleh perusahaannya. Ia juga mengeluhkan rendahnya fasilitas yang diberikan oleh perempuan pada saat bekerja. Bernika mencontohkan tidak adaanya fasilitas transportasi pada saat seorang buruh perempuan pulang diatas pukul 11 malam.
Meskipun Indonesia sudah meratifikasi sejumlah konvensi internasional tentang perburuhan, konvensi tentang anti kekerasan dan perlindungan perempuan. Tetapi, kasus penyimpangan pemenuhan hak terhadap buruh perempuan masih ada, Komnas Prempuan mencatat pada tahun lalu ini masih terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap buruh perempuan. Mulai dari dipersulit untuk mendapatkan izin menikah, izin cuti hamil, izin cuti haid, hingga tidak adanya fasilitas tempat menyusui atau ASI di tempat kerja. Komnas Perempuan juga mencatat ada PHK sepihak pada perempuan yang menimpa perempuan hamil dan PHK sepihak pada perempuan yang menjadi single parents atau orangtua tunggal ada juga perempuan yang menjadi tulang punggung pencari nafkah keluarga. Akhir tahun lalu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui hingga kini penyimpangan pemenuhan hak yang dapat berupa diskriminasi pada perempuan masih terus terjadi termasuk PHK ketika perempuan itu menikah dan hamil ini suatu tragedi yang memutuskan bekerja sebagai buruh di perusahaan karena pasti keuangan mereka terganggu.


SUMBER


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
http://regional.kompas.com/read/2013/03/08/11423265/Demo.Buruh.Tuntut.Cuti.Hamil.Jadi.Empat.Bulan diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://sosbud.kompasiana.com/2012/01/24/wanita-pekerja-sangat-dilindungi-undang-undang diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://news.detik.com/read/2013/03/09/113919/2190233/10/sekitar-400-buruh-demo-di-kbn-tuntut-upah-rp-23-juta diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50eb906629072/adakah-batasan-waktu-lembur-untuk-pekerja-perempuan diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://www.antarasumut.com/perempuan-korban-pelanggaran-ham-terbesar-di-perusahaan diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://regional.kompas.com/read/2011/05/27/04000311/Buruh.Jambu.Bol.Akan.Duduki.Pabrik diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://www.poskotanews.com/2012/11/21/demo-depan-istana-didominasi-buruh-wanita/ diakses pada tanggal 23 Maret 2013
http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/2499106_4215.html diakses pada tanggal 23 Maret 2013

JURNAL 3 : IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK YANG BERSUMBER DARI SARA, INDUSTRI, ECONOMY GAP, MASALAH KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAK INDUSTRI PERKEBUNAN SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA SECARA EFEKTIF

IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK YANG BERSUMBER DARI SARA, INDUSTRI, ECONOMY GAP, MASALAH KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAK INDUSTRI PERKEBUNAN SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA SECARA EFEKTIF

IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK YANG BERSUMBER DARI SARA, INDUSTRI, ECONOMY GAP, MASALAH KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAK INDUSTRI PERKEBUNAN SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA SECARA EFEKTIF
disampaikan oleh : KELOMPOK III Rapim Polri
Jakarta, 30 Januari 2013
IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK
YANG BERSUMBER DARI SARA, INDUSTRI, ECONOMY GAP, MASALAH KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAK INDUSTRI PERKEBUNAN
SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA SECARA EFEKTIF
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius berkaitan dengan merebaknya konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang bersifat vertikal maupun horisontal. Sumber konflik tersebut bisa berasal dari perbedaan nilai-nilai ideologi, maupun intervensi kepentingan luar negeri yang bahkan dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konflik tersebut apabila didukung oleh kekuatan nyata yang terorganisir tentunya akan menjadi musuh yang potensial bagi NKRI. Contoh nyata dari konflik sosial yang sering terjadi adalah konflik yang timbul dalam pergaulan umat beragama baik intern maupun antar umat beragama seperti munculnya kekerasan, perusakan rumah ibadah dan kekerasan agama lainnya yang dilakukan oleh masyarakat sipil.
Keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesajahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional, apabila terdapat kondisi ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, kemiskinan serta dinamika kehidupan politik yang tidak terkendali.
Di samping itu, transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang semakin terbuka mengakibatkan semakin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing. Kondisi-kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan konflik, baik konflik horisontal maupun vertikal. Konflik tersebut, terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa aman, menciptakan rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis (dendam, kebencian dan perasaan permusuhan), sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.
Konflik mengandung spektrum pengertian yang sangat luas, mulai dari konflik kecil antar perorangan, konflik antar keluarga sampai dengan konflik antar kampung dan bahkan sampai dengan konflik masal yang melibatkan beberapa kelompok besar, baik dalam ikatan wilayah ataupun ikatan primordial. Pada dasarnya, konflik dapat dibedakan antara konflik yang bersifat horisontal dan vertikal, dimana keduanya sama-sama besarnya berpengaruh terhadap upaya pemeliharaan kedamaian di negara ini.
Konflik horisontal yang dimaksudkan adalah konflik antar kelompok masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti ideologi politik, ekonomi dan faktor primordial. Sedangkan konflik vertikal maksudnya adalah konflik antara pemerintah/penguasa dengan warga masyarakat. Konflik masal tidak akan terjadi secara serta merta, melainkan selalu diawali dengan adanya potensi yang mengendap di dalam masyarakat, yang kemudian dapat berkembang memanas menjadi ketegangan dan akhirnya memuncak pecah menjadi konflik fisik akibat adanya faktor pemicu konflik.
Beberapa contoh konkrit masalah konflik yang cukup serius baik yang bersifat vertikal ataupun horisontal yang terjadi pada akhir-akhir ini antara lain:
a) Konflik yang bernuansa separatis di NAD, Maluku, dan Papua;
b) Konflik yang bernuansa etnis di Kalbar, Kalteng, dan Ambon;
c) Konflik yang bernuansa ideologis isu faham komunis, faham radikal;
d) Konflik yang benuansa politis akibat isu kecurangan Pilkada, isu pemekaran wilayah di beberapa wilayah yang berakibat penyerangan dan pengrusakan;
e) Konflik yang bernuansa ekonomi konflik perkebunan di Mesuji– ;
f) Konflik bernuansa solidaritas liar tawuran antar wilayah, antar suporter sepak bola;
g) Konflik isu agama atau aliran kepercayaan isu berkaitan dengan SARA di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, isu aliran sesat; dan
h) Konflik isu kebijakan pemerintah: BBM, BOS, LPG, dan lain-lain.
Dari beberapa konflik tersebut di atas, SARA dan Dampak Industri; perkebunAN, Ketenagakerjaan, dan ketenagakerjaan merupakan konflik yang sering terjadi dan sangat berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Pemilihan Umum 2014. Oleh karenanya dalam rangka penanggulangan konflik, yang perlu diwaspadai bukan hanya faktor-faktor yang dapat memicu konflik, namun juga yang tidak kalah pentingnya adalah faktor-faktor yang dapat menjadi potensi atau sumber-sumber timbulnya konflik.
B. LANDASAN TEORI
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Menurut Coser, konflik dapat bersifat fungsional secara positif maupun negatif. Fungsional secara positif apabila konflik tersebut berdampak memperkuat kelompok, sebaliknya bersifat negatif apabila bergerak melawan struktur. Dalam kaitannya dengan sistem nilai yang ada dalam masyarakat, konflik bersifat fungsional negatif apabila menyerang suatu nilai inti. Dalam hal konflik antara suatu kelompok dengan kelompok lain, konflik dapat bersifat fungsional positif karena akan membantu pemantapan batas-batas struktural dan mempertinggi integrasi dalam kelompok.
Terlepas dari teori konflik yang menganggap konflik memiliki nilai positif, sejarah jaman maupun kenyataan hingga kini membuktikan bahwa konflik sosial secara langsung selalu menimbulkan akibat negatif. Bentrokan, kekejaman maupun kerusuhan yang terjadi antara individu dengan individu, suku dengan suku, bangsa dengan bangsa, golongan penganut agamayang satu dengan golongan penganut agama yang lain. Kesemuanya itu secara langsung mengakibatkan korban jiwa, materiil, dan juga spiritual, serta berkobarnya rasa kebencian dan dendam kesumat. Misalnya Konflik Etnis (Kerusuhan Sosial) di Kalimantan Barat.
Fakta menunjukkan bahwa konflik berbasis kekerasan di Indonesia bisa menjadi bencana kemanusiaan yang cenderung berkembang dan meluas baik dari segi issu maupun para pelakunya. Hal ini yang menjadikan proses penanganan konflik membutuhkan waktu yang lama dengan kerugian sosial, ekonomi, dan politik yang luar biasa.
Sementara itu, upaya penanganan konflik (prevention, resolution, and post conflict action) yang dilakukan selama ini pada beberapa daerah konflik seperti: di Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara, dan terakhir konflik yang berbasis SARA seperti terjadi terhadap warga SARA di Cikeusik Banten serta konflik berbasis Sumber Daya Alam seperti terjadi di Mesuji yang mengakibatkan korban jiwa masih belum menunjukkan hasil penyelesaian yang optimal, karena Penanganan konflik belum sampai menyentuh pada akar permasalahan konflik.
Secara teoritis terdapat beberapa faktor yang menjadi pemicu kekerasan tersebut. Akan tetapi seringkali kekerasan merupakan muara dari terjadinya konflik yang tertangani secara keliru. Menurut Galtung dalam Sutanto (2005), konflik merupakan penyebab niscaya bagi kekerasan, karena di bawah atau di balik setiap bentuk kekerasan terdapat konflik yang belum terselesaikan.
Jika konflik dianggab sebagai penyebab niscaya bagi kekerasan, sesungguhnya potensi kekerasan ada di setiap individu. Hal ini karena, konflik sedang dan akan dialami oleh hampir setiap orang. Seperti Kai Fitthjof & Brand Jacobsen (dalam Sutanto, 2005) menyatakan bahwa, konflik berada dalam semua tataran, di dalam diri individu, diantara individu-individu, di dalam dan diantara masyarakat, negeri, dan budaya. Konflik adalah suatu yang alamiah. Ia dialami orang-orang dengan latar belakang, budaya, kelas, kebangsaan, usia, jender apapun, di tengah kehidupan sehari-hari. Kenyataan menggarisbawahi bahwa konflik sejatinya omnipresent, ada di mana saja. Ia melekat pada tiap aktivitas hidup bermasyarakat dan mustahil dapat dihilangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dimaksud dengan Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik sosial sendiri dapat bersumber dari:
a) permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
b) perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
c) sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
d) sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
e) distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Menurut Suyanto, terdapat dua aspek penting dan krusial yang perlu dikembangkan dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik. Pertama adalah, aspek kapasitas untuk menangani konflik yang meliputi keterampilan dan pengetahuan yang adekuat untuk penyelesaian konflik sekaligus pencegahan konflik. Kedua adalah kesadaran kritis masyarakat maupun pemerintah untuk menyelesaikan konflik maupun pencegahan konflik. Ternyata, kedua aspek ini kurang sekali dimiliki oleh lembaga masyarakat sipil maupun pemerintah termasuk Polri. Padahal kedua aspek itu, baik secara teoritik maupun empiris merupakan syarat mutlak untuk penyelesaian dan pencegahan konflik bagi terwujudnya perdamaian
C. TINJAUAN KONDISI SOSIAL BUDAYA
SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori atau karakteristik:
1) Individual : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
2) Institusional : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
3) Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Multi krisis yang terjadi meliputi krisis ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum, akhirnya mengkristal menjadi suatu krisis kepercayaan yang secara langsung maupun tidak langsung telah menyentuh ke sektor perkebunan. Konflik yang terjadi di perkebunan khususnya adalah berkaitan dengan permasalahan tanah yang mengarah kepada konflik horisontal antara perkebunan dengan masyarakat penggarap dan telah mengakibatkan tindak kekerasan berbentuk pengrusakan lahan (tanah) dan tanaman perkebunan, kemudian bentrok fisik karyawan perkebunan dengan para petani yang menduduki lahan perkebunan, dengan kata lain lingkungan perkebunan telah mengalami kerusakan.
Pengertian ‘tanah’ menurut Pasal 4 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah permukaan bumi. Dari ketentuan pasal inilah istilah ‘tanah’ dalam hukum tanah yang asas-asas pokoknya diatur dalam UUPA mengundang pengertian ruang, yang memberi wewenang untuk mempergunakan bumi, juga ruang yang ada di atasnya dan tubuh bumi yang ada dibawahnya alam batas-batas kewajaran (Budi Harsono,..:57; Kusbianto, 2002:52). Pengertian ‘penguasaan’ dapat dipakai dalam beberapa arti, dalam arti yuridis yaitu yang menunjuk pada adanya suatu hubungan hukum antara suatu subyek dengan tanah tertentu. Penguasaan dalam arti biasa disebut hak yang berisikan wewenang dan kewajiban-kewajiban tertentu bersangkutan dengan tanah yang di hak-i itu. Hubungan hukum yang merupakan hak itu, ada pengaturannya dalam bidang hukum publik (hukum tanah publik), misalnya apa yang disebut hak penguasaan dari pada Negara yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960. Ada pula yang pengaturannya dalam bidang hukum privat (hukum tanah privat), yaitu apa yang disebut hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah, misalnya hak milik, hak guna bangunan, hak gadai dan hak pengelolaan, selanjutnya mempunyai wewenang untuk mempergunakan tanah yang di hak-i (Pasal 4 UUPA No.5 Tahun 1960). Istilah penguasaan dapat juga dipakai dalam arti yang menunjuk adanya suatu hubungan fisik antara tanah tertentu dengan pihak yang menguasainya (Kusbianto, 2002:52-53).
Secara fundamental pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan landasan normative bahwa kebijakan pertanahan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Hak menguasai dari negara yang dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 45 bukan berarti bahwa seluruh tanah dalam wilayah Indonesia dimiliki oleh negara, melainkan memberi wewenang kepada negara untuk:
1) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
2) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3) Menentukan dan mengatur hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa (Pasal 2 ayat 2 UUPA No.5 Tahun 1960).
Pemahaman atau persepsi yang keliru terhadap arti pentingnya tanah dalam kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan tanah sebagai komoditi ekonomi semata, telah memicu letupan konflik sosial yang mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan. Salah satu permasalahan di bidang pertanahan yang menonjol dalam beberapa tahun terakhir ini adalah konflik sosial di atas tanah perkebunan. Apalagi manakala penguasaan atas tanah secara kolektif dikaitkan dengan hak ulayat, sebagai bentuk hak adat yang penguasaannya secara sosial.
Hak ini timbul dan telah ada semenjak berbagai ketentuan hukum masa penjajahan dan kemudian setelah era kemerdekaan terbentuk. Sengketa atau kasus di perkebunan pada umumnya adalah sengketa antara masyarakat di satu sisi dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sisi lain, dalam bentuk penjarahan hasil perkebunan dan pendudukan tanah perkebunan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat dari desakan krisis ekonomi, sementara tanah-tanah HGU tersebut dalam keadaan tidak ditanami atau memang disediakan untuk replantasi/peremajaan tanaman. Penjarahan atau pendudukan tanah perkebunan selain untuk pemenuhan kebutuhan hidup, juga yang terjadi dalam bentuk reclaiming action yaitu tuntutan pengembalian hak atas tanah leluhur atau tanah ulayat yang dianggap telah diambil untuk perkebunan dengan cara paksa, tanpa izin atau tanpa ganti rugi yang layak pada puluhan tahun yang lalu atau ada dugaan bahwa luas hasil ukur yang diterbitkan HGU berbeda dengan kenyataan di lapangan, sehingga tanah-tanah masyarakat masuk pada areal perkebunan. Pada umumnya tanah-tanah perkebunan di Sumatera berasal dari tanah-tanah bekas erfpacht, kemudian diperoleh dari bekas kawasan hutan yang telah dilepaskan atau dari tanah ulayat yang telah diberikan recognisi dan merupakan tanah perkebunan baru. Dalam hal terjadi sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan pemegang HGU, pemerintah berusaha mencari solusi penyelesaian yang terbaik berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan rasa keadilan dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Terhadap tanah-tanah perkebunan (HGU) yang diduduki rakyat karena tidak diusahakannya baik sebagai akibat kelalaian pemilik perkebunan, maka tanah yang diduduki rakyat dapat dikeluarkan dari areal HGU yang kemudian ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanahnya dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keadaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, keadaan kebun dan penduduk yang menguasai tanah terhadap tanah-tanah perkebunan yang luasnya melebihi luas HGU yang tercantum dalam sertifikat harus dikeluarkan dari areal perkebunan tersebut atau segera memohon hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konflik antara rakyat dan perkebunan telah dirasakan dampaknya terhadap lingkungan kerja, terhadap investasi maupun penerimaan Negara. Pendudukan tanah-tanah perkebunan oleh masyarakat secara paksa telah mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, konflik antara masyarakat dan karyawan perkebunan, mengganggu ketenangan dan keamanan kerja, pada lingkungan kerja perkebunan tersebut. Tidak adanya rasa aman dan ketenangan dalam bekerja lebih lanjut mengakibatkan hasil-hasil perkebunan yang belum layak panen terpaksa di panen lebih awal untuk menghindari dari penjarahan. Dengan demikian ia menghasilkan produk yang berkualitas rendah sehingga tidak mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini secara akumulatif berdampak terhadap penerimaan negara dan embangunan nasional.
Perusahaan Perkebunan dalam mengelola usaha perkebunan terpaksa harus menghadapi permasalahan konflik tanah hak guna usahanya dengan masyarakat yang melakukan penggarapan di dalam areal lahan perkebunan berdasarkan atas Hak Guna Usaha (HGU).
D. KETENTUAN YURIDIS
1. Undang-undang No. 2 Tahn 2002 tentan Kepolisian Negara RI
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
3. Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial
4. Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan
5. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian
6. Perkap No 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Polri.
7. Perkap No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam penanggulangan huru hara.
8. Surat Mendagri No. 300/3305/SJ tentang perhatian khusus terhadap upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban serta kerukunan masyarakat di daerah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Memberikan masukan kepada pimpinan Polri tentang identifikasi potensi konflik yang bernuansa SARA dan Perkebunan, Ketenagakerjaan serta Economy Gap sebagai upaya penanggulangan secara efektif
B. Tujuan
Untuk dapat dijadikan pedoman bagi unsur pelaksana di lapangan dalam penanggulangan konflik sosial
III. PEMETAAN KONDISI KONFLIK
A. Adanya kesenjangan sosial antar kelompok.
Pada sebagian kelompok dari suku – suku yang ada di indonesia, terutama pada kelompok masyarakat yang mayoritassuku Jawa dan suku Bali yang memiliki budaya kerja yang lebih baik, menjadikan pola kehidupan dan tingkat sosial yang lebih mapan dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang berasal dari suku itu sendiri. Kondisi tersebut tanpa disadari dapat memunculkan kesenjangan sosial di antara kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
B. Sikap arogansi dan egosentris kelompok.
Sebagian masyarakat suku masih menganggap bahwa masyarakat suku lain yang berada di adalah masyarakat pendatang, walaupun sudah lebih dari tiga generasi masyarakat tersebut berada di Provinsi . Anggapan tersebut juga menimbulkan sikap arogansi dari masyarakat suku , dimana masyarakat yang dianggap pendatang harus mematuhi semua aturan/konvensi dan budaya yang mereka tetapkan.
C. Lemahnya interaksi sosial.
Proses interaksi sosial antar suku masih sangat minim dilakukan, sehingga apabila timbul permasalahan/gesekan yang melibatkan antar suku justru akan menjadi pemicu terjadinya konflik terbuka.
D. Ketidakseimbangan perhatian pemerintah daerah.
Pembangunan dan perhatian yang lebih banyak ditujukan pada kelompok masyarakat yang dianggap menguntungkan atau mau memberikan dukungan secara politis bagi pemimpin pemerintah daerah yang menjabat saat itu. Selain itu dalam penyelesaian potensi konflik yang ada, perhatian pemerintah daerah seringkali menimbulkan kecemburuan sosial dari salah satu pihak yang berkonflik.
E. Kurangnya pengaruh tokoh masyarakat
Pada saat terjadi konflik, ketokohan masyarakat tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat guna menghindari timbulnya konflik.
F. Lunturnya pemahaman nilai-nilai Pancasila.
Kebebasan di era reformasi dianggap sebagai suatu kebebasan untuk boleh melakukan tindakan apapun. Nilai-nilai Pancasila hanya dianggap sebagai suatu semboyan atau simbol, bahkan lebih ekstrim dianggap sebagai suatu penghambat dalam kebebasan.
G. Ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan HGU lahan perusahaan.
Permasalahan status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan menjadi salah satu penyebab timbulnya konflik dampak industri perkebunan. Hal ini disebabkan penerbitan HGU yang menjadi hak pemerintah, dilakukan tidak transparan dan dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Begitu pula pada saat perpanjangan HGU, proses yang dilakukan sarat dengan kepentingan yang menguntungkan beberapa kelompok atau orang.
Sementara pihak yang dirugikan terkait ketidakjelasan HGU (masyarakat maupun pihak lain), menggunakan berbagai cara baik secara hukum maupun menggunakan kekuatan massa dalam upaya menyelesaikannya.
H. Kurangnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.
Masyarakat menganggap bahwa perusahaan industri perkebunan kurang peduli dengan lingkungan sekitar, keberadaan industri perkebunan hanya menguntungkan pihak pengusaha. Di lain pihak, pengusaha dari industri perkebunan merasa sudah memberikan bantuan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung yang dianggap sebagai bentuk kepedulian mereka, walaupun sering pula terjadi bahwa bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran.
I. Rekrutmen karyawan dan pengelolaan Satpam yang tidak memprioritaskan masyarakat sekitar perusahaan.
Masyarakat sekitar perusahaan menuntut untuk penggunaan semaksimal mungkin tenaga kerja dan karyawan perusahaan yang berasal dari wilayah setempat. Namun demikian pihak perusahaan tidak dapat mengabulkan seluruhnya dengan alasan bahwa sumber daya manusia masyarakat sekitar yang kurang memadai untuk bidang keahlian yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Demikian pula dengan satuan pengamanan yang dilaksanakan perusahaan, penggunaan pengamanan yang tidak berasal dari masyarakat sekitar, tidak saja dianggap sebagai ketidakpedulian perusahaan tetapi juga sering menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan petugas pengamanan perusahaan yang berakibat semakin tingginya sikap antipati masyarakat terhadap keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.
IV. IDENTIFIKASI AKAR MASALAH KONFLIK
A. SARA
Permasalahan yang mempengaruhi Konflik SARA, yaitu:
a. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
b. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
c. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
d. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
B. INDUSTRI, PERKEBUNAN, KETENAGAKERJAAN DAN ECONOMY GAP
1. Permasalahan
a) Status kepemilikan lahan
1). Pengadaan lahan secara paksa
2). Konflik batas – batas lahan
3). Tumpang tindih kepemilikan lahan
b. Perizinan
1). Tumpang tindih perizinan lahan
2). Penyalahgunaan pemanfaatan lahan
3). Tumpang tindih kewenangan perizinan pemerintah
c. Masyarakat
1). Kemiskinan dan kebodohan
2). Mengakibatkan ( kecemburuan ) tenaga kerja lokal
3). Karakter dan budaya masyarakat lokal
4). Komunikasi dan sosialisasi antara pengusaha dan masyarakat lokal
5) Umur
6) PHK sepihak
7) Tenaga lokal ( diskriminasi )
8) Out sourching
9) Keselamatan kerja
10) Serikat pekerja
d. Pemerintah
1). Kurang berfungsinya aparatur pemerintah
2). Kurang perhatian aparatur pemerintah
3). Kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat lokal
e. Lembaga Swadaya Masyarakat / NGO ( National Government Organization )
1). Kepentingan praktis LSM
2). Kepentingan komoditas LSM.
V. PROGRAM PENANGANAN KONFLIK (STRATEGIS & RENCANA AKSI – LANGKAH TAKTIS OPS)
A. STRATEGI PENANGGULANGAN KONFLIK
1. Pencegahan konflik sosial
a) Pemeliharaan kondisi damai di dalam masyarakat
(1) Melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membawa senpi / sajam;
(2) Melakukan pendekatan terhadap para pihak yang berpotensi rawan SARA;
(3) Melaksanakan deteksi dini di daerah rawan konflik SARA dengan melakukan penggalangan terhadap Toga, Todat, Tomas dan Todar;
(4) Membuat Peta Kerawanan konflik SARA dimulai dari Polsek, Polres dan Polda;
Peta rawan konflik SARA adalah sebuah peta yang harus dibuat di setiap tingkatan mulai dari Polsek sampai dengan Polda yang menggambarkan perkembangan ajaran SARA baik dari aspek kuantitas pengikut maupun kegiatannya sehingga dapat menjadi bahan antisipasi dan kebijakan penanganan sesuai dengan tingkat kerawanan yang timbul.
(5) Mengedepankan Bhabinkamtibmas yang berbasis deteksi, solusi dan penegakan hukum yang humanis serta menguasai Teknologi Informasi;
Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang paling mengetahui dan menguasai kondisi wilayah (desa) binaan, sentuhan dan pantauan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian Bhabinkamtibmas perlu dikedepankan sebagai basis deteksi; artinya Bhabinkamtibmas melakukan pendataan berbagai aspek Ipoleksobud dan potensi kerawanan konflik ahmadiayah di wilayah tanggung jawabnya. Sebagai basis solusi, dalam arti Bhabinkamtibmas menjadi tempat bertanya, konsultasi, mediasi dan memberikan saran-saran sehingga masyarakat dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri dalam menanggulangi konflik SARA. Dan sebagai basis penegakan hukum yang humanis, dalam arti anggota Bhabinkamtibmas mampu melakukan penegakan hukum baik preemtif, preventif maupun represif yang mengutamakan pendekatan HAM, keadilan, kepastian dan ketertiban serta mendapatkan dukungan dari masyarakat.
(6) Mengedepankan fungsi Intelijen untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta koordinasi dengan Bakor Pakem;
Fungsi Intelijen khususnya di tingkat Polsek dan Polres diarahkan untuk melakukan penyelidikan baik terhadap komunitas dan kegiatan SARA dan kegiatan masyarakat yang menentang SARA, selanjutnya melakukan pengamanan tertutup terhadap potensi konflik yang mungkin timbul, melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh kelompok-kelompok yang berseberangan serta melakukan koordinasi dengan Bakor Pakem.
(7) Melaksanakan kegiatan Patroli dialogis di lokasi SARA;
Kegiatan patroli khususnya patroli terbuka yang dilakukan Shabara lebih ditekankan menjadi Patroli yang dialogis, dengan tujuan terjadi tukar menukar informasi antara petugas dan mesyarakat sehingga menimbulkan kedekatan dan rasa tentram di kalangan masyarakat.
(8) Membentuk Dalmas Rayonisasi Polsek untuk penanganan awal dan kecepatan.dalam antisipasi giat pro dan kontra;
Dalmas Rayonisasi Polsek adalah Peleton dalmas yang anggotanya merupakan gabungan dari beberapa Polsek dengan maksud dapat digerakan sebagai kekuatan dalmas untuk mengamankan Polsek dalam rayon tersebut bila terjadi konflik sosial.
(9) Menggunakan sarana Manajemen Informasi Sistem Badan Intelijen Keamanan dalam rangka kecepatan pelaporan;
Penggunaan secara optimal alat Teknologi Informasi yang disebarkan ke jajaran Intelkam (Polres) untuk melaporkan kepada Pimpinan tingkat Polda maupun Mabes Polri secara cepat dengan tulisan, GPS dan gambar.
(10) Membentuk Pamatwil tingkat Polres dan Polda dalam rangka pengawasan kegiatan Personel Polri dan aliran SARA;
(11) Memberdayakan FKUB (Forum Komunikasi Antar Umat Beragama) dalam rangka membangun sinergitas kerukunan antar umat beragama;
(12) Silaturahmi Dakwah dengan metode door to door oleh Ulama, Polisi dan Pemda terhadap kelompok SARA yaitu kegiatan dakwah kepada pengikut aliran SARA yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Ulama, Polisi dan Pemda disertai dengan pemberian cinderamata oleh Pemda (sarana kontak) berbentuk al-quran, sajadah dan lain-lain kepada pengikut SARA.
b) Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai
(1) Bekerjasama dengan provider komunikasi guna meredam isue SARA;
(2) Pembentukan rembug pekon antara aparat pelaksana tugas dan masyarakat secara musyawarah dan mufakat;
(3) Pembentukan forum komunikasi lintas suku dan budaya;
(4) Pelatihan satu atap bagi seluruh muspika baik di tingkat propinsi maupun di tingkat Kabupaten.
2. Penghentian konflik
a) Penghentian kekerasan fisik
(1) Melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pengrusakan/Korlap/penanggung jawab dalam konflik sosial;
(2) Melokalisir kejadian agar tidak berkembang dengan cara mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat camat, kades, dan informal leader lainnya;
(3) Mengamankan penganut aliran SARA yang menjadi sumber konflik dan sasaran kekerasan fisik dalam konflik sosial;
(4) Menginformasikan kepada Polres jajaran Polda Banten agar melokalisir dan mengamankan aliran SARA di wilayah masing-masing, dan khusus ke jajaran Polsek Polres Pandeglang yang ada aliran SARAnya agar dilakukan penjagaan;
(5) Meminta bantuan personil dan materiil ke satuan atas dalam rangka penghentian konflik;
(6) Melaksanakan penjagaan di lokasi kejadian dan patroli zona terpadu Polres, Polsek dan Polda;
(7) Melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan (konflik SARA) dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum dan ketertiban;
(8) Melibatkan Bakor Pakem dalam upaya penghentian konflik;
(9) Pelibatan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan konflik;
Untuk mendapatkan penilaian dan evaluasi dari Komnas HAM terhadap Polri dalam penanganan Konflik Sosial, maka sejak awal Komnas HAM perlu diinformasikan untuk terlibat langsung dalam pemantauan sehingga dapat memberikan kesimpulan yang obyektif terhadap permasalahan konflik dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
b) Penyelamatan dan perlindungan terhadap korban
(1) Melaksanakan penghentian konflik/kekerasan fisik dengan mengerahkan kekuatan maksimal;
(2) Melakukan evakuasi pertolongan terhadap korban yang luka-luka;
c) Membatasi perluasan area konflik dan terulangnya konflik
(1) Melaksanakan tindakan penyelamatan dan perlindungan terhadap masyarakat serta pengamanan harta benda;
(2) Melakukan olah TKP dan penyisiran terhadap pelaku, korban, dan barang bukti;
(3) Melakukan koordinasi dengan pihak Pemda dan instansi terkait untuk turut serta berperan dalam penanganan konflik sosial sesuai dengan UU No. 7 tahun 2012.
(4) Mendokumentasikan setiap langkah-langkah yang diambil dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas fungsi secara berjenjang kepada Pimpinan.
3. Pemulihan Pasca Konflik
a) Rekonsiliasi
Melaksanakan perjanjian damai melalui acara adat untuk mengikat kepada pihak-pihak yang berkonflik secara berkelanjutan.
b) Rehabilitasi
(1) Pemasangan spanduk kamtibmas dan menyebarkan leaflet yang berisi deklarasi damai serta memberi bantuan sarana kontak dari bhabinkamtibmas kepada masyarakat;
(2) Melaksanakan bhakti sosial dan kesehatan di daerah pasca konflik.
c) Rekonstruksi
(1) Melakukan perbantuan kepada Pemda guna memperbaiki tempat tinggal, lingkungan dan fasilitas umum yang rusak akibat konflik;
(2) Melakukan perbantuan dalam rangka pemulihan sarana pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah serta pendukung lainnya.
B. Rencana Aksi atau Langkah-langkah Taktis Operasional (terlampir).
VI. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Masyarakat indonesia memiliki keragaman suku, agama dan budaya yang rentan terhadap konflik;
2. Akar permasalahan potensi konflik bernuansa sara yaitu : kesenjangan sosial, arogansi dan egosentris kelompok, lemahnya interaksi sosial, ketidak seimbangan perhatian pemda, kurangnya pengaruh tomas,toga, todat serta lunturnya kesadaran hukum masyarakat.
3. Langkah taktis gul potensi konflik sara dan potensi konflik dampak industri perkebunan terdiri dari : pencegahan konflik(pre-emtif &preventif); penghentian konflik (giat kontijensi kepolisian) dan pemulihan pasca konflik (pre-emtif dan kerjasama giat rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi).
4. Langkah strategi gul konflik secara efektif melalui :
a) Forum masyarakat desa;
b) Forum komunikasi lintas suku dan budaya;
c) Tim terpadu penyelesaian konflik perkebunan;
d) Rekrutmen karyawan dan pengelolaan satpam perusahaan perkebunan/industry.
B. Rekomendasi
1. Pembentukan badan kerja permanen yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan bidang perkebunan, baik permasalahan lahan perkebunan maupun dampak lain dari industri perkebunan dalam wadah Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan.
2. Pelaksanaan program local boy for local job oleh perusahaan, dimana rekrutmen karyawan dilakukan dari masyarakat sekitar perusahaan.
3. Review regulasi kewenangan Kades dalam terbitkan surat keterangan tanah berikut tata administrasi pencatatannya.
4. Optimalisasi peran dan kekuatan internal security
5. Kecepatan respon pemerintah pusat dalam selesaikan masalah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
6. Perlunya merealisasikan Program 1 Desa 1 Polisi Sebagai Bhabinkamtibmas yang memiliki kemampuan deteksi dini, Integritas, pemecahan masalah dan Ketanggap Segeraan, serta melaporkan lasngsung kepada Kapolres bila permasalahan tidak bisa diselesaikan.