IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK YANG BERSUMBER DARI SARA, INDUSTRI,
ECONOMY GAP, MASALAH KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAK INDUSTRI PERKEBUNAN
SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA SECARA EFEKTIF
disampaikan oleh : KELOMPOK III Rapim Polri
Jakarta, 30 Januari 2013
IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK
YANG BERSUMBER DARI SARA, INDUSTRI, ECONOMY GAP, MASALAH KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAK INDUSTRI PERKEBUNAN
SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA SECARA EFEKTIF
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius
berkaitan dengan merebaknya konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang
bersifat vertikal maupun horisontal. Sumber konflik tersebut bisa
berasal dari perbedaan nilai-nilai ideologi, maupun intervensi
kepentingan luar negeri yang bahkan dapat membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konflik
tersebut apabila didukung oleh kekuatan nyata yang terorganisir
tentunya akan menjadi musuh yang potensial bagi NKRI. Contoh nyata dari
konflik sosial yang sering terjadi adalah konflik yang timbul dalam
pergaulan umat beragama baik intern maupun antar umat beragama seperti
munculnya kekerasan, perusakan rumah ibadah dan kekerasan agama lainnya
yang dilakukan oleh masyarakat sipil.
Keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah
penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi merupakan suatu
kekayaan bangsa yang secara langsung maupun tidak langsung dapat
memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesajahteraan
masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak
buruk bagi kehidupan nasional, apabila terdapat kondisi ketimpangan
pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, kemiskinan
serta dinamika kehidupan politik yang tidak terkendali.
Di samping itu, transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang semakin
terbuka mengakibatkan semakin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor
intervensi asing. Kondisi-kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai
salah satu negara yang rawan konflik, baik konflik horisontal maupun
vertikal. Konflik tersebut, terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa
aman, menciptakan rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis (dendam, kebencian dan
perasaan permusuhan), sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan
umum.
Konflik mengandung spektrum pengertian yang sangat luas, mulai dari
konflik kecil antar perorangan, konflik antar keluarga sampai dengan
konflik antar kampung dan bahkan sampai dengan konflik masal yang
melibatkan beberapa kelompok besar, baik dalam ikatan wilayah ataupun
ikatan primordial. Pada dasarnya, konflik dapat dibedakan antara konflik
yang bersifat horisontal dan vertikal, dimana keduanya sama-sama
besarnya berpengaruh terhadap upaya pemeliharaan kedamaian di negara
ini.
Konflik horisontal yang dimaksudkan adalah konflik antar kelompok
masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti ideologi
politik, ekonomi dan faktor primordial. Sedangkan konflik vertikal
maksudnya adalah konflik antara pemerintah/penguasa dengan warga
masyarakat. Konflik masal tidak akan terjadi secara serta merta,
melainkan selalu diawali dengan adanya potensi yang mengendap di dalam
masyarakat, yang kemudian dapat berkembang memanas menjadi ketegangan
dan akhirnya memuncak pecah menjadi konflik fisik akibat adanya faktor
pemicu konflik.
Beberapa contoh konkrit masalah konflik yang cukup serius baik yang
bersifat vertikal ataupun horisontal yang terjadi pada akhir-akhir ini
antara lain:
a) Konflik yang bernuansa separatis di NAD, Maluku, dan Papua;
b) Konflik yang bernuansa etnis di Kalbar, Kalteng, dan Ambon;
c) Konflik yang bernuansa ideologis isu faham komunis, faham radikal;
d) Konflik yang benuansa politis akibat isu kecurangan Pilkada, isu
pemekaran wilayah di beberapa wilayah yang berakibat penyerangan dan
pengrusakan;
e) Konflik yang bernuansa ekonomi konflik perkebunan di Mesuji– ;
f) Konflik bernuansa solidaritas liar tawuran antar wilayah, antar suporter sepak bola;
g) Konflik isu agama atau aliran kepercayaan isu berkaitan dengan SARA
di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, isu aliran
sesat; dan
h) Konflik isu kebijakan pemerintah: BBM, BOS, LPG, dan lain-lain.
Dari beberapa konflik tersebut di atas, SARA dan Dampak Industri;
perkebunAN, Ketenagakerjaan, dan ketenagakerjaan merupakan konflik yang
sering terjadi dan sangat berpengaruh terhadap situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Pemilihan Umum 2014. Oleh
karenanya dalam rangka penanggulangan konflik, yang perlu diwaspadai
bukan hanya faktor-faktor yang dapat memicu konflik, namun juga yang
tidak kalah pentingnya adalah faktor-faktor yang dapat menjadi potensi
atau sumber-sumber timbulnya konflik.
B. LANDASAN TEORI
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses
sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya
atau membuatnya tidak berdaya. Tidak satu masyarakat pun yang tidak
pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu
dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah
menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar
dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah
mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat
itu sendiri.
Menurut Coser, konflik dapat bersifat fungsional secara positif maupun
negatif. Fungsional secara positif apabila konflik tersebut berdampak
memperkuat kelompok, sebaliknya bersifat negatif apabila bergerak
melawan struktur. Dalam kaitannya dengan sistem nilai yang ada dalam
masyarakat, konflik bersifat fungsional negatif apabila menyerang suatu
nilai inti. Dalam hal konflik antara suatu kelompok dengan kelompok
lain, konflik dapat bersifat fungsional positif karena akan membantu
pemantapan batas-batas struktural dan mempertinggi integrasi dalam
kelompok.
Terlepas dari teori konflik yang menganggap konflik memiliki nilai
positif, sejarah jaman maupun kenyataan hingga kini membuktikan bahwa
konflik sosial secara langsung selalu menimbulkan akibat negatif.
Bentrokan, kekejaman maupun kerusuhan yang terjadi antara individu
dengan individu, suku dengan suku, bangsa dengan bangsa, golongan
penganut agamayang satu dengan golongan penganut agama yang lain.
Kesemuanya itu secara langsung mengakibatkan korban jiwa, materiil, dan
juga spiritual, serta berkobarnya rasa kebencian dan dendam kesumat.
Misalnya Konflik Etnis (Kerusuhan Sosial) di Kalimantan Barat.
Fakta menunjukkan bahwa konflik berbasis kekerasan di Indonesia bisa
menjadi bencana kemanusiaan yang cenderung berkembang dan meluas baik
dari segi issu maupun para pelakunya. Hal ini yang menjadikan proses
penanganan konflik membutuhkan waktu yang lama dengan kerugian sosial,
ekonomi, dan politik yang luar biasa.
Sementara itu, upaya penanganan konflik (prevention, resolution, and
post conflict action) yang dilakukan selama ini pada beberapa daerah
konflik seperti: di Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku
dan Maluku Utara, dan terakhir konflik yang berbasis SARA seperti
terjadi terhadap warga SARA di Cikeusik Banten serta konflik berbasis
Sumber Daya Alam seperti terjadi di Mesuji yang mengakibatkan korban
jiwa masih belum menunjukkan hasil penyelesaian yang optimal, karena
Penanganan konflik belum sampai menyentuh pada akar permasalahan
konflik.
Secara teoritis terdapat beberapa faktor yang menjadi pemicu kekerasan
tersebut. Akan tetapi seringkali kekerasan merupakan muara dari
terjadinya konflik yang tertangani secara keliru. Menurut Galtung dalam
Sutanto (2005), konflik merupakan penyebab niscaya bagi kekerasan,
karena di bawah atau di balik setiap bentuk kekerasan terdapat konflik
yang belum terselesaikan.
Jika konflik dianggab sebagai penyebab niscaya bagi kekerasan,
sesungguhnya potensi kekerasan ada di setiap individu. Hal ini karena,
konflik sedang dan akan dialami oleh hampir setiap orang. Seperti Kai
Fitthjof & Brand Jacobsen (dalam Sutanto, 2005) menyatakan bahwa,
konflik berada dalam semua tataran, di dalam diri individu, diantara
individu-individu, di dalam dan diantara masyarakat, negeri, dan budaya.
Konflik adalah suatu yang alamiah. Ia dialami orang-orang dengan latar
belakang, budaya, kelas, kebangsaan, usia, jender apapun, di tengah
kehidupan sehari-hari. Kenyataan menggarisbawahi bahwa konflik sejatinya
omnipresent, ada di mana saja. Ia melekat pada tiap aktivitas hidup
bermasyarakat dan mustahil dapat dihilangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial, yang dimaksud dengan Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau
benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau
lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu
stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik sosial
sendiri dapat bersumber dari:
a) permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
b) perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
c) sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
d) sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
e) distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Menurut Suyanto, terdapat dua aspek penting dan krusial yang perlu
dikembangkan dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik. Pertama
adalah, aspek kapasitas untuk menangani konflik yang meliputi
keterampilan dan pengetahuan yang adekuat untuk penyelesaian konflik
sekaligus pencegahan konflik. Kedua adalah kesadaran kritis masyarakat
maupun pemerintah untuk menyelesaikan konflik maupun pencegahan konflik.
Ternyata, kedua aspek ini kurang sekali dimiliki oleh lembaga
masyarakat sipil maupun pemerintah termasuk Polri. Padahal kedua aspek
itu, baik secara teoritik maupun empiris merupakan syarat mutlak untuk
penyelesaian dan pencegahan konflik bagi terwujudnya perdamaian
C. TINJAUAN KONDISI SOSIAL BUDAYA
SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada
sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau
kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan,
diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan
golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan ini mengebiri
dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada
manusia. SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori atau karakteristik:
1) Individual : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu
maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun
pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan
menghina identitas diri maupun golongan.
2) Institusional : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu
institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam
struktur organisasi maupun kebijakannya.
3) Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Multi krisis yang terjadi meliputi krisis ekonomi, politik, sosial,
budaya dan hukum, akhirnya mengkristal menjadi suatu krisis kepercayaan
yang secara langsung maupun tidak langsung telah menyentuh ke sektor
perkebunan. Konflik yang terjadi di perkebunan khususnya adalah
berkaitan dengan permasalahan tanah yang mengarah kepada konflik
horisontal antara perkebunan dengan masyarakat penggarap dan telah
mengakibatkan tindak kekerasan berbentuk pengrusakan lahan (tanah) dan
tanaman perkebunan, kemudian bentrok fisik karyawan perkebunan dengan
para petani yang menduduki lahan perkebunan, dengan kata lain lingkungan
perkebunan telah mengalami kerusakan.
Pengertian ‘tanah’ menurut Pasal 4 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
No. 5 Tahun 1960 adalah permukaan bumi. Dari ketentuan pasal inilah
istilah ‘tanah’ dalam hukum tanah yang asas-asas pokoknya diatur dalam
UUPA mengundang pengertian ruang, yang memberi wewenang untuk
mempergunakan bumi, juga ruang yang ada di atasnya dan tubuh bumi yang
ada dibawahnya alam batas-batas kewajaran (Budi Harsono,..:57;
Kusbianto, 2002:52). Pengertian ‘penguasaan’ dapat dipakai dalam
beberapa arti, dalam arti yuridis yaitu yang menunjuk pada adanya suatu
hubungan hukum antara suatu subyek dengan tanah tertentu. Penguasaan
dalam arti biasa disebut hak yang berisikan wewenang dan
kewajiban-kewajiban tertentu bersangkutan dengan tanah yang di hak-i
itu. Hubungan hukum yang merupakan hak itu, ada pengaturannya dalam
bidang hukum publik (hukum tanah publik), misalnya apa yang disebut hak
penguasaan dari pada Negara yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 dan Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960. Ada pula yang pengaturannya
dalam bidang hukum privat (hukum tanah privat), yaitu apa yang disebut
hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah, misalnya hak milik, hak
guna bangunan, hak gadai dan hak pengelolaan, selanjutnya mempunyai
wewenang untuk mempergunakan tanah yang di hak-i (Pasal 4 UUPA No.5
Tahun 1960). Istilah penguasaan dapat juga dipakai dalam arti yang
menunjuk adanya suatu hubungan fisik antara tanah tertentu dengan pihak
yang menguasainya (Kusbianto, 2002:52-53).
Secara fundamental pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan landasan
normative bahwa kebijakan pertanahan nasional yang bertujuan untuk
mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Hak menguasai
dari negara yang dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 45 bukan berarti bahwa
seluruh tanah dalam wilayah Indonesia dimiliki oleh negara, melainkan
memberi wewenang kepada negara untuk:
1) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
2) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3) Menentukan dan mengatur hubungan antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa (Pasal 2
ayat 2 UUPA No.5 Tahun 1960).
Pemahaman atau persepsi yang keliru terhadap arti pentingnya tanah dalam
kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan tanah sebagai komoditi ekonomi
semata, telah memicu letupan konflik sosial yang mengganggu jalannya
pelaksanaan pembangunan. Salah satu permasalahan di bidang pertanahan
yang menonjol dalam beberapa tahun terakhir ini adalah konflik sosial di
atas tanah perkebunan. Apalagi manakala penguasaan atas tanah secara
kolektif dikaitkan dengan hak ulayat, sebagai bentuk hak adat yang
penguasaannya secara sosial.
Hak ini timbul dan telah ada semenjak berbagai ketentuan hukum masa
penjajahan dan kemudian setelah era kemerdekaan terbentuk. Sengketa atau
kasus di perkebunan pada umumnya adalah sengketa antara masyarakat di
satu sisi dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sisi lain,
dalam bentuk penjarahan hasil perkebunan dan pendudukan tanah perkebunan
dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat dari desakan krisis
ekonomi, sementara tanah-tanah HGU tersebut dalam keadaan tidak
ditanami atau memang disediakan untuk replantasi/peremajaan tanaman.
Penjarahan atau pendudukan tanah perkebunan selain untuk pemenuhan
kebutuhan hidup, juga yang terjadi dalam bentuk reclaiming action yaitu
tuntutan pengembalian hak atas tanah leluhur atau tanah ulayat yang
dianggap telah diambil untuk perkebunan dengan cara paksa, tanpa izin
atau tanpa ganti rugi yang layak pada puluhan tahun yang lalu atau ada
dugaan bahwa luas hasil ukur yang diterbitkan HGU berbeda dengan
kenyataan di lapangan, sehingga tanah-tanah masyarakat masuk pada areal
perkebunan. Pada umumnya tanah-tanah perkebunan di Sumatera berasal dari
tanah-tanah bekas erfpacht, kemudian diperoleh dari bekas kawasan hutan
yang telah dilepaskan atau dari tanah ulayat yang telah diberikan
recognisi dan merupakan tanah perkebunan baru. Dalam hal terjadi
sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan pemegang
HGU, pemerintah berusaha mencari solusi penyelesaian yang terbaik
berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan rasa
keadilan dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Terhadap tanah-tanah perkebunan (HGU) yang diduduki rakyat karena tidak
diusahakannya baik sebagai akibat kelalaian pemilik perkebunan, maka
tanah yang diduduki rakyat dapat dikeluarkan dari areal HGU yang
kemudian ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanahnya
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keadaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup, keadaan kebun dan penduduk yang
menguasai tanah terhadap tanah-tanah perkebunan yang luasnya melebihi
luas HGU yang tercantum dalam sertifikat harus dikeluarkan dari areal
perkebunan tersebut atau segera memohon hak atas tanahnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Konflik antara rakyat dan perkebunan telah
dirasakan dampaknya terhadap lingkungan kerja, terhadap investasi maupun
penerimaan Negara. Pendudukan tanah-tanah perkebunan oleh masyarakat
secara paksa telah mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, konflik
antara masyarakat dan karyawan perkebunan, mengganggu ketenangan dan
keamanan kerja, pada lingkungan kerja perkebunan tersebut. Tidak adanya
rasa aman dan ketenangan dalam bekerja lebih lanjut mengakibatkan
hasil-hasil perkebunan yang belum layak panen terpaksa di panen lebih
awal untuk menghindari dari penjarahan. Dengan demikian ia menghasilkan
produk yang berkualitas rendah sehingga tidak mampu bersaing di pasar
internasional. Hal ini secara akumulatif berdampak terhadap penerimaan
negara dan embangunan nasional.
Perusahaan Perkebunan dalam mengelola usaha perkebunan terpaksa harus
menghadapi permasalahan konflik tanah hak guna usahanya dengan
masyarakat yang melakukan penggarapan di dalam areal lahan perkebunan
berdasarkan atas Hak Guna Usaha (HGU).
D. KETENTUAN YURIDIS
1. Undang-undang No. 2 Tahn 2002 tentan Kepolisian Negara RI
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
3. Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial
4. Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan
5. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian
6. Perkap No 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Polri.
7. Perkap No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam penanggulangan huru hara.
8. Surat Mendagri No. 300/3305/SJ tentang perhatian khusus terhadap
upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban serta kerukunan masyarakat
di daerah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Memberikan masukan kepada pimpinan Polri tentang identifikasi potensi
konflik yang bernuansa SARA dan Perkebunan, Ketenagakerjaan serta
Economy Gap sebagai upaya penanggulangan secara efektif
B. Tujuan
Untuk dapat dijadikan pedoman bagi unsur pelaksana di lapangan dalam penanggulangan konflik sosial
III. PEMETAAN KONDISI KONFLIK
A. Adanya kesenjangan sosial antar kelompok.
Pada sebagian kelompok dari suku – suku yang ada di indonesia, terutama
pada kelompok masyarakat yang mayoritassuku Jawa dan suku Bali yang
memiliki budaya kerja yang lebih baik, menjadikan pola kehidupan dan
tingkat sosial yang lebih mapan dibandingkan dengan kelompok masyarakat
yang berasal dari suku itu sendiri. Kondisi tersebut tanpa disadari
dapat memunculkan kesenjangan sosial di antara kelompok-kelompok
masyarakat tersebut.
B. Sikap arogansi dan egosentris kelompok.
Sebagian masyarakat suku masih menganggap bahwa masyarakat suku lain
yang berada di adalah masyarakat pendatang, walaupun sudah lebih dari
tiga generasi masyarakat tersebut berada di Provinsi . Anggapan
tersebut juga menimbulkan sikap arogansi dari masyarakat suku , dimana
masyarakat yang dianggap pendatang harus mematuhi semua aturan/konvensi
dan budaya yang mereka tetapkan.
C. Lemahnya interaksi sosial.
Proses interaksi sosial antar suku masih sangat minim dilakukan,
sehingga apabila timbul permasalahan/gesekan yang melibatkan antar suku
justru akan menjadi pemicu terjadinya konflik terbuka.
D. Ketidakseimbangan perhatian pemerintah daerah.
Pembangunan dan perhatian yang lebih banyak ditujukan pada kelompok
masyarakat yang dianggap menguntungkan atau mau memberikan dukungan
secara politis bagi pemimpin pemerintah daerah yang menjabat saat itu.
Selain itu dalam penyelesaian potensi konflik yang ada, perhatian
pemerintah daerah seringkali menimbulkan kecemburuan sosial dari salah
satu pihak yang berkonflik.
E. Kurangnya pengaruh tokoh masyarakat
Pada saat terjadi konflik, ketokohan masyarakat tersebut tidak mempunyai
kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat guna menghindari timbulnya
konflik.
F. Lunturnya pemahaman nilai-nilai Pancasila.
Kebebasan di era reformasi dianggap sebagai suatu kebebasan untuk boleh
melakukan tindakan apapun. Nilai-nilai Pancasila hanya dianggap sebagai
suatu semboyan atau simbol, bahkan lebih ekstrim dianggap sebagai suatu
penghambat dalam kebebasan.
G. Ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan HGU lahan perusahaan.
Permasalahan status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan menjadi
salah satu penyebab timbulnya konflik dampak industri perkebunan. Hal
ini disebabkan penerbitan HGU yang menjadi hak pemerintah, dilakukan
tidak transparan dan dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Begitu
pula pada saat perpanjangan HGU, proses yang dilakukan sarat dengan
kepentingan yang menguntungkan beberapa kelompok atau orang.
Sementara pihak yang dirugikan terkait ketidakjelasan HGU (masyarakat
maupun pihak lain), menggunakan berbagai cara baik secara hukum maupun
menggunakan kekuatan massa dalam upaya menyelesaikannya.
H. Kurangnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.
Masyarakat menganggap bahwa perusahaan industri perkebunan kurang peduli
dengan lingkungan sekitar, keberadaan industri perkebunan hanya
menguntungkan pihak pengusaha. Di lain pihak, pengusaha dari industri
perkebunan merasa sudah memberikan bantuan kepada masyarakat baik
langsung maupun tidak langsung yang dianggap sebagai bentuk kepedulian
mereka, walaupun sering pula terjadi bahwa bantuan yang diberikan tidak
tepat sasaran.
I. Rekrutmen karyawan dan pengelolaan Satpam yang tidak memprioritaskan masyarakat sekitar perusahaan.
Masyarakat sekitar perusahaan menuntut untuk penggunaan semaksimal
mungkin tenaga kerja dan karyawan perusahaan yang berasal dari wilayah
setempat. Namun demikian pihak perusahaan tidak dapat mengabulkan
seluruhnya dengan alasan bahwa sumber daya manusia masyarakat sekitar
yang kurang memadai untuk bidang keahlian yang sesuai dengan kebutuhan
perusahaan.
Demikian pula dengan satuan pengamanan yang dilaksanakan perusahaan,
penggunaan pengamanan yang tidak berasal dari masyarakat sekitar, tidak
saja dianggap sebagai ketidakpedulian perusahaan tetapi juga sering
menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan petugas pengamanan
perusahaan yang berakibat semakin tingginya sikap antipati masyarakat
terhadap keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.
IV. IDENTIFIKASI AKAR MASALAH KONFLIK
A. SARA
Permasalahan yang mempengaruhi Konflik SARA, yaitu:
a. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki
pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan
pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini
dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani
hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya.
Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu
perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu
karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
b. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan
pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada
akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
c. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan
yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing
orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan
yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam
hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai
kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga
harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon
karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau
ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian
kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan
bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga
harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan
antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan
konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini
dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan
individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang
terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh
menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan
pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang
serta volume usaha mereka.
d. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika
perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut
dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat
pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan
memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat
tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah
menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu
seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja
dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan
kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam
organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi
individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung
tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal
kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika
terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan
proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan
terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan
kehiodupan masyarakat yang telah ada.
B. INDUSTRI, PERKEBUNAN, KETENAGAKERJAAN DAN ECONOMY GAP
1. Permasalahan
a) Status kepemilikan lahan
1). Pengadaan lahan secara paksa
2). Konflik batas – batas lahan
3). Tumpang tindih kepemilikan lahan
b. Perizinan
1). Tumpang tindih perizinan lahan
2). Penyalahgunaan pemanfaatan lahan
3). Tumpang tindih kewenangan perizinan pemerintah
c. Masyarakat
1). Kemiskinan dan kebodohan
2). Mengakibatkan ( kecemburuan ) tenaga kerja lokal
3). Karakter dan budaya masyarakat lokal
4). Komunikasi dan sosialisasi antara pengusaha dan masyarakat lokal
5) Umur
6) PHK sepihak
7) Tenaga lokal ( diskriminasi )
8) Out sourching
9) Keselamatan kerja
10) Serikat pekerja
d. Pemerintah
1). Kurang berfungsinya aparatur pemerintah
2). Kurang perhatian aparatur pemerintah
3). Kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat lokal
e. Lembaga Swadaya Masyarakat / NGO ( National Government Organization )
1). Kepentingan praktis LSM
2). Kepentingan komoditas LSM.
V. PROGRAM PENANGANAN KONFLIK (STRATEGIS & RENCANA AKSI – LANGKAH TAKTIS OPS)
A. STRATEGI PENANGGULANGAN KONFLIK
1. Pencegahan konflik sosial
a) Pemeliharaan kondisi damai di dalam masyarakat
(1) Melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membawa senpi / sajam;
(2) Melakukan pendekatan terhadap para pihak yang berpotensi rawan SARA;
(3) Melaksanakan deteksi dini di daerah rawan konflik SARA dengan melakukan penggalangan terhadap Toga, Todat, Tomas dan Todar;
(4) Membuat Peta Kerawanan konflik SARA dimulai dari Polsek, Polres dan Polda;
Peta rawan konflik SARA adalah sebuah peta yang harus dibuat di setiap
tingkatan mulai dari Polsek sampai dengan Polda yang menggambarkan
perkembangan ajaran SARA baik dari aspek kuantitas pengikut maupun
kegiatannya sehingga dapat menjadi bahan antisipasi dan kebijakan
penanganan sesuai dengan tingkat kerawanan yang timbul.
(5) Mengedepankan Bhabinkamtibmas yang berbasis deteksi, solusi dan
penegakan hukum yang humanis serta menguasai Teknologi Informasi;
Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang paling mengetahui dan
menguasai kondisi wilayah (desa) binaan, sentuhan dan pantauan yang
menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian Bhabinkamtibmas
perlu dikedepankan sebagai basis deteksi; artinya Bhabinkamtibmas
melakukan pendataan berbagai aspek Ipoleksobud dan potensi kerawanan
konflik ahmadiayah di wilayah tanggung jawabnya. Sebagai basis solusi,
dalam arti Bhabinkamtibmas menjadi tempat bertanya, konsultasi, mediasi
dan memberikan saran-saran sehingga masyarakat dapat menyelesaikan
permasalahannya sendiri dalam menanggulangi konflik SARA. Dan sebagai
basis penegakan hukum yang humanis, dalam arti anggota Bhabinkamtibmas
mampu melakukan penegakan hukum baik preemtif, preventif maupun represif
yang mengutamakan pendekatan HAM, keadilan, kepastian dan ketertiban
serta mendapatkan dukungan dari masyarakat.
(6) Mengedepankan fungsi Intelijen untuk melaksanakan kegiatan
penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta koordinasi dengan Bakor
Pakem;
Fungsi Intelijen khususnya di tingkat Polsek dan Polres diarahkan untuk
melakukan penyelidikan baik terhadap komunitas dan kegiatan SARA dan
kegiatan masyarakat yang menentang SARA, selanjutnya melakukan
pengamanan tertutup terhadap potensi konflik yang mungkin timbul,
melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh kelompok-kelompok yang
berseberangan serta melakukan koordinasi dengan Bakor Pakem.
(7) Melaksanakan kegiatan Patroli dialogis di lokasi SARA;
Kegiatan patroli khususnya patroli terbuka yang dilakukan Shabara lebih
ditekankan menjadi Patroli yang dialogis, dengan tujuan terjadi tukar
menukar informasi antara petugas dan mesyarakat sehingga menimbulkan
kedekatan dan rasa tentram di kalangan masyarakat.
(8) Membentuk Dalmas Rayonisasi Polsek untuk penanganan awal dan kecepatan.dalam antisipasi giat pro dan kontra;
Dalmas Rayonisasi Polsek adalah Peleton dalmas yang anggotanya merupakan
gabungan dari beberapa Polsek dengan maksud dapat digerakan sebagai
kekuatan dalmas untuk mengamankan Polsek dalam rayon tersebut bila
terjadi konflik sosial.
(9) Menggunakan sarana Manajemen Informasi Sistem Badan Intelijen Keamanan dalam rangka kecepatan pelaporan;
Penggunaan secara optimal alat Teknologi Informasi yang disebarkan ke
jajaran Intelkam (Polres) untuk melaporkan kepada Pimpinan tingkat Polda
maupun Mabes Polri secara cepat dengan tulisan, GPS dan gambar.
(10) Membentuk Pamatwil tingkat Polres dan Polda dalam rangka pengawasan kegiatan Personel Polri dan aliran SARA;
(11) Memberdayakan FKUB (Forum Komunikasi Antar Umat Beragama) dalam rangka membangun sinergitas kerukunan antar umat beragama;
(12) Silaturahmi Dakwah dengan metode door to door oleh Ulama, Polisi
dan Pemda terhadap kelompok SARA yaitu kegiatan dakwah kepada pengikut
aliran SARA yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Ulama, Polisi dan
Pemda disertai dengan pemberian cinderamata oleh Pemda (sarana kontak)
berbentuk al-quran, sajadah dan lain-lain kepada pengikut SARA.
b) Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai
(1) Bekerjasama dengan provider komunikasi guna meredam isue SARA;
(2) Pembentukan rembug pekon antara aparat pelaksana tugas dan masyarakat secara musyawarah dan mufakat;
(3) Pembentukan forum komunikasi lintas suku dan budaya;
(4) Pelatihan satu atap bagi seluruh muspika baik di tingkat propinsi maupun di tingkat Kabupaten.
2. Penghentian konflik
a) Penghentian kekerasan fisik
(1) Melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pengrusakan/Korlap/penanggung jawab dalam konflik sosial;
(2) Melokalisir kejadian agar tidak berkembang dengan cara mengumpulkan
tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat camat, kades, dan informal
leader lainnya;
(3) Mengamankan penganut aliran SARA yang menjadi sumber konflik dan sasaran kekerasan fisik dalam konflik sosial;
(4) Menginformasikan kepada Polres jajaran Polda Banten agar melokalisir
dan mengamankan aliran SARA di wilayah masing-masing, dan khusus ke
jajaran Polsek Polres Pandeglang yang ada aliran SARAnya agar dilakukan
penjagaan;
(5) Meminta bantuan personil dan materiil ke satuan atas dalam rangka penghentian konflik;
(6) Melaksanakan penjagaan di lokasi kejadian dan patroli zona terpadu Polres, Polsek dan Polda;
(7) Melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan (konflik
SARA) dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum dan ketertiban;
(8) Melibatkan Bakor Pakem dalam upaya penghentian konflik;
(9) Pelibatan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan konflik;
Untuk mendapatkan penilaian dan evaluasi dari Komnas HAM terhadap Polri
dalam penanganan Konflik Sosial, maka sejak awal Komnas HAM perlu
diinformasikan untuk terlibat langsung dalam pemantauan sehingga dapat
memberikan kesimpulan yang obyektif terhadap permasalahan konflik dan
penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
b) Penyelamatan dan perlindungan terhadap korban
(1) Melaksanakan penghentian konflik/kekerasan fisik dengan mengerahkan kekuatan maksimal;
(2) Melakukan evakuasi pertolongan terhadap korban yang luka-luka;
c) Membatasi perluasan area konflik dan terulangnya konflik
(1) Melaksanakan tindakan penyelamatan dan perlindungan terhadap masyarakat serta pengamanan harta benda;
(2) Melakukan olah TKP dan penyisiran terhadap pelaku, korban, dan barang bukti;
(3) Melakukan koordinasi dengan pihak Pemda dan instansi terkait untuk
turut serta berperan dalam penanganan konflik sosial sesuai dengan UU
No. 7 tahun 2012.
(4) Mendokumentasikan setiap langkah-langkah yang diambil dan melaporkan
hasil pelaksanaan tugas fungsi secara berjenjang kepada Pimpinan.
3. Pemulihan Pasca Konflik
a) Rekonsiliasi
Melaksanakan perjanjian damai melalui acara adat untuk mengikat kepada pihak-pihak yang berkonflik secara berkelanjutan.
b) Rehabilitasi
(1) Pemasangan spanduk kamtibmas dan menyebarkan leaflet yang berisi
deklarasi damai serta memberi bantuan sarana kontak dari bhabinkamtibmas
kepada masyarakat;
(2) Melaksanakan bhakti sosial dan kesehatan di daerah pasca konflik.
c) Rekonstruksi
(1) Melakukan perbantuan kepada Pemda guna memperbaiki tempat tinggal, lingkungan dan fasilitas umum yang rusak akibat konflik;
(2) Melakukan perbantuan dalam rangka pemulihan sarana pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah serta pendukung lainnya.
B. Rencana Aksi atau Langkah-langkah Taktis Operasional (terlampir).
VI. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Masyarakat indonesia memiliki keragaman suku, agama dan budaya yang rentan terhadap konflik;
2. Akar permasalahan potensi konflik bernuansa sara yaitu : kesenjangan
sosial, arogansi dan egosentris kelompok, lemahnya interaksi sosial,
ketidak seimbangan perhatian pemda, kurangnya pengaruh tomas,toga, todat
serta lunturnya kesadaran hukum masyarakat.
3. Langkah taktis gul potensi konflik sara dan potensi konflik dampak
industri perkebunan terdiri dari : pencegahan konflik(pre-emtif
&preventif); penghentian konflik (giat kontijensi kepolisian) dan
pemulihan pasca konflik (pre-emtif dan kerjasama giat rekonsiliasi,
rehabilitasi, rekonstruksi).
4. Langkah strategi gul konflik secara efektif melalui :
a) Forum masyarakat desa;
b) Forum komunikasi lintas suku dan budaya;
c) Tim terpadu penyelesaian konflik perkebunan;
d) Rekrutmen karyawan dan pengelolaan satpam perusahaan perkebunan/industry.
B. Rekomendasi
1. Pembentukan badan kerja permanen yang bertugas untuk menyelesaikan
permasalahan bidang perkebunan, baik permasalahan lahan perkebunan
maupun dampak lain dari industri perkebunan dalam wadah Tim Terpadu
Penyelesaian Konflik Perkebunan.
2. Pelaksanaan program local boy for local job oleh perusahaan, dimana
rekrutmen karyawan dilakukan dari masyarakat sekitar perusahaan.
3. Review regulasi kewenangan Kades dalam terbitkan surat keterangan tanah berikut tata administrasi pencatatannya.
4. Optimalisasi peran dan kekuatan internal security
5. Kecepatan respon pemerintah pusat dalam selesaikan masalah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
6. Perlunya merealisasikan Program 1 Desa 1 Polisi Sebagai
Bhabinkamtibmas yang memiliki kemampuan deteksi dini, Integritas,
pemecahan masalah dan Ketanggap Segeraan, serta melaporkan lasngsung
kepada Kapolres bila permasalahan tidak bisa diselesaikan.